6.1
.Mengenal Partai Politik .
Partai politik adalah politik
institusi politik yang berupa organisasi nonpemerintahan yang didirikan untuk
memperjuangkan hak dan kewajiban warga negara dalam rangka mencapai
kesejahteraan serta kedaulatan rakyat.Perbedaan partai politik dari lembaga
sosial kemasyarakatan lainya adalah bahwa partai politik dapat berperan dalam
penentuan kebijakan publik dimana kebijakan tersebut bisa membawa dampak
kemaslahatan yang lebih luas bagi masyarakat dan mengakibatkan resiko
pertanggungjawaban publik menjadi lebih luas. Akuntabilitas dan kredibilitas
produk yang ditawarkan partai politik menjadi pertimbangan tersendiri bagi
masyarakat pemilih untuk memberikan keputusan lulus atau tidak.
Ø Ruang
Gerak Partai Politik .
Tata cara pembentukan partai politik
teramsuk syarat-syarat pembentukannya dapat dilihat dalam UU RI No. 31
Tahun 2002 tentang partai politik
,dimana terdapat ketentuan umum mengenai kepengurusan partai politik ,Larangan
dan sanksi yang harus diikuti oleh partai politik.Ketentuan mengenai partai
politik yang dapat menjadi peserta pemilu secara lebih jelas diatur dalam UU RI
No. 12 Tahun 2003 tentang pemilihan umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,Dewan
Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Ø Pengertian
Partai Politik.
Secara Khusus,pengertian politik
disebutkan dalam UU RI No. 31 2002 tentang Partai politik yaitu Partai politik
adalah organisasi politik yang dibentuk oleh sekelompok warga negara Republik Indonesia
secara Sukarela atas dasar persamaan kehendak dan cita-cita untuk
memperjuangkan kepentingan anggota,masyarakat,bangsa dan negara pemilihan umum.
6.2
.FUNGSI PARTAI POLITIK.
Dalam Negara demokrasi,Partai politik
menyelenggarakan beberapa fungsi:
1. Partai
Politik Sebagai Komunikasi Politik:Menyalurkan aneka ragam pendapat dan
aspirasi masyarakat serta mengaturnya sedemikian rupa sehingga kesimpangsiuran
pendapat dalam masyarakat masyakat menjadi berkurang.
2. Partai
Politik sebagai Sarana Sosialisasi politik:diartikan sebagai proses sikap dan
orientasi seorang terhadap fenomena politik dalam mengikuti kecenderungan
masyarakatnya.
3. Partai
Politik Sebagai Sarana Rekrutmen Politik: Untuk mencari dan mengajak orang yang
terbakar untuk turut aktif dalam kegiatan politik,Rekruitmen anggota partai
merupakan uapaya regenerasi kepemimpinan.
4. Partai
Politik Sebagai Sarana Pengatur Konflik: Persaingan dan perbedaan dalam
masyarakat merupakan hal yang wajar.Jika sampai terjadi konflik partai politik
berusaha untuk mengatasinya.
Pembentukan Partai Politik.
1. Partai
politik didirikan dan dibentuk oleh sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) orang
warga negara RI yang telah berusia 21th
dengan akta notaris.
2. Akta
Notaris tersebut harus anggaran dasar dan anggaran rumah tangga disertai
kepengurusan tingkat Nasional.
3. Partai
politik tersebut Harus didaftarkan di departemen Kehakiman dengan syarat:
memiliki akta notaris pendirian partai politik yang sesuai dengan undang-undang
dasar Negara RI th.1945,Mempunyai kepengurusan sekurang-kurangnya 50% dari
jumlah propinsi,50% dr jumlah kabupaten/kota yang bersangkutan dan 25 % dari
jumlah kecamatan pada setiap kabuputen/kota yang ada,Memiliki nama,lambang dan
tanda gambar yang tidak mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhan
dengan Nama,lambang,dan tanda gambar politik lain,dan mempunyai kantor yang
tetap.
4. Pengesahan
partai politik sebagai badan hukum dilakukan oleh Menteri Kehakiman
selambat-lambatnya 30hari setealah penerimaan pendaftaran.
5. Pengesahan
partai politik tersebut harus diumumkan dalam berita Negara Republik Indonesia.
6. Dalam
hal terjadi perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga,nama,lambang,dan
tanda gambar partai politik harus didaftarkan
ke Departemen Kehakiman.
Asas dan Ciri Partai Politik
a) Asas
Partai politik tidak boleh bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
b) Setiap
Partai politik dapat mencantumkan ciri-ciri tertentu sesuai dengan kehendak dan
cita-citanya yang tidak bertentangan dengan pancasila ,Undang-Undang Dasar
Nagara Republik Indonesia Tahun 1945.
Tujuan
Tujuan umum
Partai Politik adalah:
a) Memwujudkan
Cita-cita nasional bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pembukaan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
b) Mengembangkan
Kehidupan Demokrasi berdasarkan Pancasila dengan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan
Republik Indonesia dan
c) Memwujudkan
Kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Hak dan Kewajiban
Partai politik
berhak:
a)
Memperoleh perlakuan yang sama,sederajat
dan adil dari negara.
b)
Mengatur dan mengurus rumah tangga
organisasinya secara mandiri.
c)
Memperoleh Hak Cipta atas
nama,lambang,dan tanda gambar partainya dari departemen Kehakiman dengan
peraturan penudang-undangan.
d)
Ikut serta dalam pemilihan umum sesuai
dengan ketentuan undang-undang tentang pemilihan umum.
e)
Mengajukan calon untuk mengisi
keanggotaan dilembaga perwakilan rakyat.
f)
Mengusulka penggantiian antarwaktu
anggotanya dilembaga perwakilan rakyat sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
g)
Mengusulkan pemberhentiian anggotanya
dilembaga perwakilan rakyat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan.
h)
Mengusulkan pasangan calon presiden dan
wakil presiden sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Partai Politik Berkewajiban:
a) Mengamalkan
pancasila,melakasanakan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia th 1945.
b) Memelihara
dan mempertahankan Keutuhan Negara
Kasatuan Republik Indonesia.
c) Berpartisipasi
dalam pembangunan nasional.
d) Menunjung
tinggi supremasi hukum,demokrasi dan Hak asasi manusia.
e) Melakukan
pendidikan,politik dan ketertiban data anggota.
f) Membuat
pembukuan,memelihara daftar penyumbang dan jumlah sumbangan yang diterima serta
terbuka untuk diketahui oleh rakyat dan pemerintah.
g) Membuat
laporan keuangan secara terbuka satu tahun sekali kepada Komisi Pemilihan Umum
setelah diaudit oleh akuntan publik,dan memiliki rekening khusus dana kampanye
pemilihan umum serta menyerahkan laporan neraca keuangan hasil audit akuntan
publik kepada komisi pemilihan umum paling lambat 6 bulan setelah hari
pemungutan suara.
Keanggotaan dan kedaulatan Anggota.
1) Warga
negara Republik Indonesia dapat menjadi anggota partai politik apabila telah
berusia 17th atau sudah pernah kawin.
2) Keanggotaan
partai politik bersiafat sukarela,terbuka dan tidak diskriminatif bagi setiap
warga negara Indonesia yang menyetujui anggaran yang dilaksanakan menurut
anggaran rumah tangga partai yang bersangkutan.
3) Kedaulatan
partai politik berada ditangan anggota yang dilaksanakan menurut anggaran dasar
dan anggaran Rumah tangga
4) Anggota
Partai politik mempunyai hak dlam menentukan kebijakan,hak memilih,dan hak
dipilih.
5) Anggota
partai politik wajib mematuhi dasar dan anggaran rumah tangga serta
berkewajiban untuk berpartisipasi dalam kegiatan partai politik.
Kepengurusan
1) Partai
politik mempunyai kepengurusan tingkat nasional dan dapat mempunyai
kepengurusan sampai tingkat desa/kelurahan atau dengan sebutan lainya.
2) Kepengurusan
partai politik tingkat nasional berkedudukan diibukota negara.
3) Kepengurusan
partai politik disetiap tingkatan,dipilih secara demokrasi melalui forum
musyawarah partai politik
4) Dalam
hal terjadi pergantian atau penggantian kepengurusan partai politik tingkat
nasional sesuai dengan anggaran rumah tangga,susunan pengurus baru didaftarkan
kepada Departemen Kehakiman paling Cepat 7 hari dan paling lambat 30 hri
terhitung sejak terjadinya pergantian kepengurusan baru tersebut.
5) Departemen
Kehakiman memberikan keputusan terdaftar
kepada pengurus baru sebagaimana dimaksud pada ayat 4 paling lambat 7
hari setelah Pendaftaran diterima.
Masalah Kepengurusan
1) Apabila
terjadi keberatan dari sekurang-kurangnya setelah peserta forum musyawarah atau
terdapat kepengurusan ganda partai politik yang didukung oleh
sekurang-kurangnya setengah peseta forum musyawarah keberatan itu diselesaikan
melalui musyawarah dan mufakat.
2) Apabila
penyelesaiian melalui musyawarah untuk mufakat tidak dapat tercapai para pihak
yang bertingkai dapat mengajukan gugatan melalui pengadilan.
3) Selama
dalam proses penyelesaian kepengurusan partai politik yang bersangkutan
dilaksanakan untuk sementara oleh pengurus partai politik Hasil forum
musyawarah.
4) Pengurus
dan anggota partai politik yang berhenti atau diberhentikan dari kepengurusan dan/atau
keanggotaan partainya tidak dapat membentuk kepengurusan atas partai politik
yang sama dan membentuk partai politik yang sama.
6.3
Keuangan Partai Politik.
1) Keuangan
partai politik bersumber dari: Iuran anggota,Sumbangan yang sah menurut hukum
dan bantuan dari anggaran negara.
2) Sumbangan
yang sah menurut hukum dapat berupa uang,barang,fasilitas,peralatan atau jasa.
3) Bantuan
dari anggaran negara (yang diatur dalam pemerintahan ) diberikan secara
operasional kepada partai politik yang mendapat kursi dilembaga perwakilan
rakyat.
4) Sumbangan
dari anggota dan bukan anggota sah menurut hukum paling banyaj senilai Rp.
200.000.000,00 dalam waktu 1th.
5) Sumbangan
dari perusahaan dan badan usaha yang sah menurut hukum paling bnyak senilai Rp
800.000.00,00 dalam waktu 1th.
Larangan:
1) Partai
politik dilarang mengunakan nama,Lambang,atau tanda gambar yang sama dengan :
a) Bendera atau lambang negara Republik
Indonesia.
b) Lambang
lembaga atau lambang pemerintah.
c) Nama,Bendera,atau
lambang negara lain dan nama,bendera atau lambang lembaga badan/ internasional.
d) Nama dan
gambar seseorang atau
e) Yang
mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhan dengan partai politik lain.
2) Partai
politik dilarang:
a) Melakukan
kegiatan yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
th 1945.
b) Melakukan
kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
c) Melakukan
kegiatan yang bertentengan dengan kebijakan Pemerintah dalam memelihara
persahabatan dengan negara lain.
d) Menerima
dari atau memberikan kepada pihak asing sumbangan dalam bentuk apapun yang
bertentangan dengan peraturan undang-undang.
e) Menerima
sumbangan,baik berupa barang maupun tanpa mencantumkan identitas yang jelas.
f) Menerima
sumbangan dari perseorangan dan perusahaan atau badan usaha melebihi batas yang
ditetapkan.
g) Meminta
atau menerima dana dari badan usaha milik negara,badan usaha milik daerah,badan
daerah milik desa ,dll.
h) Mendirikan
Badan usaha atau memiliki saham suatau badan usaha .
i)
Menganut,mengembangkan dan menyebarkan
ajaran atau paham komunisme/Marxisme-Leninisme.
6.4 Pengawasan
Pada Partai politik.
Pengawasan atas partai Politik diIndonesia
dilakukan oleh:
a) Departemen
kehakiman.
b) Komisi
Pemilihan Umum dan
c) Departemen
dalam negeri.
Cacatan
Penting untuk partai politik.
a. Partai
politik yang menurut undang-undang Nomor.2 tahun 1999 tentang Partai politik
telah disahkan sebagai badan hukum oleh menteri kehakima Republik Indonesia
diakui keberadaannya dan wajib menyesuaikan dengan ketentuan undang-undang ini
selambat-lambatnya sembilan bulan sejak berlakunya undang-undang tersebut.
b. Partai
politik yang tidak memenuhi ketentuan Undang-undang dibatalkan Keabsahannya
sebagai badan hukum dan tidak diakui keberadaannya .
c. Penyelesaian
perkara politik yang sedang dalam proses peradilan menyesuaikan dengan
ketentuan undang-undang ini.
AKUNTABILITAS
PARTAI POLITIK.
Pertanggungjawaban
keuangan organisasi Partai politik sebagai entitas yang menggunakan dana publik
yang besar harus transparan sehingga pertanggungjawaban keuangan merupakan hal
yang tidak dapat ditawar lagi. Bentuk pertanggungjawaban pengelolaan keuangan
partai politik peserta pemilu adalah penyampaian laporan Dana Kampanye(semua
peserta pemilu) serta laporan keuangan (:
khusus untuk partai politik) yang harus diaudit Akuntan publik ke KPU serta
terbuka untuk diakses publik .
Laporan
Keuangan yang dihasilkan.
Penyusunan
Laporan keuangan tahunan Partai politik mengacu pada PSAK no.45 tentang
akuntansi untuk organisasi nirlaba yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan
Indonesia dan terdiri atas laporan
berikut ini:
·
Laporan Posisi Keuangan.
·
Laporan Aktivitas
·
Lapora Perubahan dalam aktiva
Neto/Ekuitas.
·
Laporan arus kas
·
Cacatan atas laporan keuangan.
Selain mengacu pada PSAK
No.45,Penyusunan Laporan keuangan Partai politik juga terikat pada ketentuan
yang terdapat dalam perundang-undangan RI mengenai Partai politik dan pemilu
seperti UU No.31 Th.2002 tentang partai
politik dan UU No.12 th 2003 tentang pemilu.
Peran
dan Fungsi Akuntansi dalam lingkungan PARTAI POLITIK.
a. Pihak
Internal.
ü Ketua
partai politik : menggunakan akuntansi untuk menyusun perencanaan,mengevaluasi
kemajuan yang dicapai dalam usaha memenuhi tujuan dan melakukan
tindakan-tindakan koreksi yang diperlukan.
ü Staf :
berkepentingan dengan informasi mengenai transparansi pelaporan kegiatan dan
pelaporan keuangan partai politik .
b. Pihak
Eksternal.
ü Donatur
: Berkepentingan dengan informasi mengenai keseriusan dan kredibilitaas partai
politik untuk menjalankan progam-progam pencerdasan masyarakat secara politik.
ü Supplier/Pemasok
: Tertarik dengan inforamasi akuntansi yang memungkinkannya untuk memutuskan
apakah jumlah yang terhutang akan dapat dibayarkan oleh partai politik pada
saat jatuh tempo.
ü Konstituen/Basis
massa : Adanya Laporan keuangan partai politik yang transparan adn akuntabel
aka mengundang simpati masyarakat dan akan dapat menepis isu miring bahwa
partai politik hanya aktif ssewaktu pemilu dan setelah pemilu kembali melupakan
rakyat.
DAFTAR
KODE AKUN PARTAI POLITIK
Kode
Akun Dana Rutin
1. Penerimaan
Dana Rutin
Kode
Akun
|
Keterangan
|
Penjelasan
|
41.01.01
|
ABB – Iuran Anggota Dewan
|
|
41.01.02
|
ABB – iuran & infak anggota
|
|
41.02.01
|
ABB – Sumbangan perorangan
|
|
41.02.02
|
ABB – Sumbangan Badan
|
|
41.02.03
|
ABB – Bantuan pemerintah
|
|
41.02.04
|
ABB – Bantuan dari DPP/DPW
|
|
41.09.19
|
ABB – Penghasilan lainnya
|
|
41.10.01
|
ABB – Penghasilan nonkas
|
|
48.01.00
|
ABP – Sumbangan kegiatan sosial
|
|
2. Pengeluaran
Dana Rutin
a. Beban
manajemen dan umum
Kode
Akun
|
Pos
|
Penjelasan
|
51.01.00
|
Beban
pegawai
|
Mencatat
gaji, honor, tunjangan, lembur, bantuan kesehatan & biaya diklat, serta
biaya personal lainnya
|
51.02.00
|
Beban kesekretariatan dan rumah tangga
|
Mencatat
beban konsumsi, ATK, RTK & bahan cetakan, ekspedisi benda pos, pengurusan
dokumen, beban telepon, listrik, langganan internet, dll
|
51.03.00
|
Beban publikasi & kehumasan
|
Beban
konferensi pers, atribut, media promosi cetak dan elektronik, beban
dokumentasi, langganan majalah dan koran dan penerbitan.
|
51.04.00
|
Beban sewa dan pemeliharaan
|
Beban
sewa kantor, kendaraan, pemeliharaan gedung, inventaris, dll
|
51.05.00
|
Beban transportasi dan asuransi
|
Beban
BBM, tol, parkir, uang transport, asuransi gedung dan kendaraan dinas, dll
|
51.07.00
|
Beban subsidi
|
Beban
subsidi dan struktur di atasnya seperti subsidi dari DPP, DPW, dan DPD
|
51.09.00
|
Beban umum lainnya
|
Beban
administrasi bank dan beban umum serta administrasi lainnya
|
b. Beban
kegiatan dan program
Kode
Akun
|
Pos
|
Penjelasan
|
52.01.03
|
Beban kegiatan DPW, DPD, DPC
|
Mencatat
kegiatan yang dilakukan oleh DPW, DPD, DPC seperti acara rapat
koordinasi/kerja, DPW/DPD, milad, tarhib ramadhan, dll
|
52.01.04
|
Beban kegiatan deputi bidang dan biro
|
Mencatat
kegiatan yang dilakukan oleh deputi bidang atau biro di DPW/DPD/DPC, seperti
acara kaderisasi, rakor kewanitaan,dll
|
52.01.06
|
Beban pendirian dan verifikasi
|
Mencatat
beban administrasi, pendirian, bahan, transport, dan acara deklarasi, serta
beban verifikasi, depkenham, dan KPU
|
52.01.07
|
Beban musyawarah wilayah/daerah
|
Mencatat
beban acara musyawarah, wilayah, daerah
|
52.01.19
|
Beban kegiatan lainnya
|
Mencatat
beban kegiatan lainnya yang termasuk dalam kelompok di atas
|
c. Pengeluaran
lain-lain
Kode
Akun
|
Pos
|
Penjelasan
|
52.01.91
|
Penyetoran iuran anggota ke DPW
|
Mencatat
penyetoran bagian, iuran/infak anggota yang menjadi bagian/hak DPW
|
52.01.92
|
Penyetoran iuran anggota ke DPP
|
Mencatat
penyetoran bagian iuran/infak anggota yang menjadi bagian/hak DPP
|
52.01.18
|
Transfer ke dana kampanye
|
Mencatat
transfer dana rutin yang diberikan/digunakan untuk dana kampanye
|
d. Penerimaan
dan pengeluaran unsur neraca
Kode
Akun
|
Pos
|
Penjelasan
|
11.10.00
|
Uang muka kerja dan piutang
|
Mencatat
penerimaan dan pengeluaran untuk uang muka kerja dan piutang
|
11.40.00
|
Beban dibayar di muka
|
Mencatat
pengeluaran biaya di bayar di muka, dan pembebanan/amortisasinya menjadi
biaya seperti sewa kantor yang dibayar sekaligus 3 tahun
|
12.11.00
|
Investasi, inventaris tanah dan bangunan
|
Mencatat
pengeluaran untuk invetasi, pembelian inventaris tanah dan bangunan serta
mencatat pelepasan/ penjualan/penghapusan, dan mencatat perbaikan yang
dikapitalisir (yang menambah umur aktiva)
|
12.80.00
|
Aktiva lain-lain
|
Mencatat
pembelian/perolehan serta penghapusan/pelepasan/pengeluaran aktiva lain-lain
seperti atribut, dll
|
21.01.00
|
Utang jangka pendek
|
Mencatat
penerimaan dan pengeluaran utang/kewajiban yang akan diselesaikan/jatuh tempo
dalam waktu 1 tahun
|
22.01.00
|
Utang jangka panjang
|
Mencatat
penerimaan dan pengeluaran utang/kewajiban yang akan diselesaikan/jatuh tempo
lebih dari 1 tahun
|
Bentuk Formulir
Jurnal
Tanggal
|
No.
Akun
|
Nama
Akun
|
Debet
|
Kredit
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Bagaimana Memahami
Jurnal?
Perhatikan
ilustrasi di bawah ini!
Buku
Besar
Buku besar merupakan suatu buku
yang berisi kumpulan akun atau perkiraan yang telah dicatat dalam jurnal.
Akun-akun tersebut digunakan untuk mencatat secara terpisah aktiva, kewajiban
atau utang, dan ekuitas.
Format
buku penerimaan dan pengeluaran kas/Bank Dana Kampanye
Dewan Pimpinan Partai ABC
Bulan/Tahun: /
Provinsi
Kab/kota/kec
Tgl
|
No.
Bukti
|
Uraian
|
Kode
Akun
|
Debet
|
Kredit
|
Saldo
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Sub
Jumlah
|
|
|
|
|
Buku
penerimaan dan pengeluaran bank dana rutin
Dewan Pimpinan Partai ABC
Bulan/Tahun /
Provinsi
Kab/Kota/kec
Tgl
|
No. Bukti
|
No. Cek/giro
|
Uraian
|
Kode Akun
|
Debet
|
Kredit
|
Saldo
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Sub
Jumlah
|
|
|
|
|
Format Daftar Sumbangan Dana
Rutin
Dewan Pimpinan Partai ABC
Bulan/Tahun /
Provinsi
Kab/Kota/kec
No.
|
Nama penyumbang dan identitas
|
Alamat dan nomor telepon
|
Klasifikasi
|
Jumlah (Rp)
|
Bentuk sumbangan
|
ket
|
|||||
1
|
2
|
||||||||||
3
|
4
|
5
|
6
|
||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Klasifikasi:
(1) Perorangan Bendahara Ketua
(2) Badan
usaha
Bentuk
sumbangan
(3) Uang
tunai ( ) (
)
(4)
Barang
(5)
Jasa
(6) Bentuk
sumbangan lainnya
Kolom
keterangan nema/jenis/tipe barang/jasa yang dan jumlah/volume sumbangan dalam
bentuk barang/jasa.
Format Daftar Aktiva Tetap dan
Inventaris Kantor
Dewan Pimpinan Partai ABC
Bulan/Tahun
Provinsi
Kab/Kota/kec
No.
|
Tanggal perolehan
|
Jenis/
Nama Aktiva
|
Kuantitas
(unit/bh/pcs)
|
Harga
perolehan (Rp)
|
Beban
Penyusutan (Rp)
|
Akm.
Penyusutan (Rp)
|
Nilai
buku
|
Kondisi
(*)
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Jumlah Aktiva
|
|
|
|
|
|
|
|
*)
isi dengan kode menurut Bendahara, Ketua,
AG
= Ada. Kondisi baik
AC
= Ada, kondisi cukup baik
AR
= Ada, kondisi rusak ( ) ( )
NN
= Tidak ada, hilang
belum ditemukan lokasinya
Kertas
Kerja
Sebelum membuat laporan keuangan
dan jurnal serta membutuhkan ayat jurnal penyesuaian, data yang relevan perlu
ditentukan dan dikumpulkan, seperti nilai perlengkapan yang masih ada dan gaji
yang terhutang pada akhir periode itu. Kumpulan data, naskah laporan keuangan,
dan analisis-analisis lain yang bermanfaat yang disiapkan oleh akuntan umumnya
disebut kertas kerja
Kertas
Kerja Laporan Keuangan Partai ABC
Per 31
Desember 200x
No.akun
|
Nama Akun
|
Neraca Saldo
|
Laporan Aktivitas (surplus defisit)
|
Laporan posisi keuangan (Neraca)
|
||||
D
|
K
|
D
|
K
|
|||||
D
|
K
|
|||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Laporan Keuangan dan Komponennya
Laporan keuangan adalah hasil
akhir dari proses akuntansi yang meyajikan informasi ang berguna untuk pengambilan
keputusan oleh berbagai pihak yang berkepentingan. Laporan keuangan
menggambarkan tentang pencapaian kinerja program dan kegiatan, kemajuan
realisasi pencapaian target pendapatan, realisasi penyerapan belanja, dan
realisasi pembiayaan.
Bentuk
neraca
Partai
Kemakmuran
Neraca
Per 31
Desember 2005
ASET
Aset Lancar
Kas Rp
Piutang usaha Rp
Cadangan penghapusan piutang Rp Rp
Persediaan bahan habis pakai Rp
Sewa dibayar di muka Rp
Asuransi di bayar di muka Rp
Aset lancar total Rp
Aset Tetap
Tanah dan gedung Rp
Akum. Penyusutan Rp Rp
Perlengkapan kantor Rp
Akm. Penyusutan Rp Rp
Aset
tetap total Rp
Aset
Total Rp
Kewajiban dan Ekuitas
Kewajiban
lancar
Utang biaya bunga Rp
Utang gaji dan honorarium Rp
Utang pajak penghasilan Rp
Kewajiban lancar total Rp
Kewajiban jangka panjang
Utang bank Rp
Ekuitas Pemegang Saham
Modal saham Rp
Saldo surplus Rp
Ekuitas pemegang saham
total Rp
Kewajiban dan ekuitas
total Rp
LAPORAN
AKTIVITAS
Tiga bentuk laporan aktivitas yang sesuai dengan
PSAK 45, dimana setiap bentuk memiliki keunggulan:
1.
Bentuk A menyajikan informasi dalam
kolom tunggal sehingga memudahkan penyusunan laporan aktivitas komparatif
2.
Bentuk B menyajikan informasi sesuai
dengan klasifikasi aktiva bersih, satu kolom untuk setiap klasifikasi dengan
tambahan satu kolom untuk jumlah. Bentuk ini menyajikan pembuktian dampak
berakhirnya pembatasan penyumbang aktiva tertentu terhadap reklasifikasi aktiva
bersih. Bentuk B memungkinkan penyajian keseluruhan informasi mengenai
sumbangan dan penghasilan dari investasi.
3.
Bentuk C menyajikan informasi dalam dua
laporan dengan jumlah ringkasan dari laporan pendapatan, beban, dan perubahan
aktiva bersih tidak terikat disajikan dalam laporan perubahan aktiva bersih.
Bentuk ini menitikberatkan perhatian pada perubahan aktiva bersih yang tidak
terikat. Bentuk ini sesuai untuk organisasi nirlaba, yang aktivitas operasinya
terpisah dari penerimaan pendapatan, serta terkait dengan sumbangan dan
investasi.
LAPORAN
ARUS KAS
Laporan arus kas adalah laporan
yang menggambarkan perubahan posisi kas dalam satu periode akuntansi. Dalam
laporan arus kas, perubahan posisi akan dilihat dari tiga sisi, yakni dari kegiatan
operasi, pembiayaan, dan investasi. Sesuai namanya, laporan ini akan memberikan
informasi tentang arus kas masuk maupun keluar dari partai politik. Laporan ini
bisa memberikan gambaran tentang alokasi kas ke dalam berbagai kegiatan partai
politik. Terdapat dua metode yang bisa digunakan untuk menyajikan laporan arus
kas, yaitu metodwe langsung dan metode tidak langsung.
1.
Format laporan arus kas metode tidak
langsung
Partai Kemakmuran
Laporan
Arus Kas
Per 31
Des 20xx
Arus
kas dari aktivitas operasi:
Arus kas masuk
dari aktivitas operasi
Penurunan
aktiva lancar non kas
Kenaikan
utang jangka pendek
Arus
kas keluar dari aktivitas operasi
Kenaikan
aktiva lancar non kas
Penurunan
utang jangka pendek
Jumlah
arus kas dari aktivitas operasi
Arus
kas dari aktivitas investasi
Arus kas masuk
dari aktivitas investasi
Penurunan
invetasi jangka panjang
Penurunan
aktiva tetap
Arus
kas keluar dari aktivitas investasi
Kenaikan
investasi jangka panjang
Kenaikan
aktiva tetap
Jumlah
arus kas dari aktivitas investasi
Arus
kas dari aktivitas pembiayaan:
Arus
kas masuk dari aktivitas pembiayaan
Kenaikan
utang jangka panjang
Kenaikan
ekuitas dana
Kenaikan
dana cadangan
Arus
kas keluar dari aktivitas pembiayaan
Penurunan
utang jangka panjang
Penurunan
ekuitas dana
Penurunan
dana cadangan
Jumlah
arus kas dari aktivitas pembiayaan
Jumlah
arus kas masuk
Jumlah
arus kas keluar
Jumlah
arus kas
2. Format
laporan arus kas metode langsung
Partai Kemakmuran
Laporan Arus Kas
Per 31 Des 20xx
Arus kas dari aktivitas operasi
Arus kas masuk
Jumlah
Arus kas keluar:
Jumlah
Arus kas bersih dari aktivitas operasi
Arus kas dari aktivitas investasi:
Arus kas masuk:
Penjualan investasi jangka panjang
Penjualan aktiva
Jumlah
Arus kas keluar
Pembelian investasi jangka panjang
Jumlah
Arus kas bersih dari aktivitas investasi
Arus kas dari aktivitas pembiayaan:
Arus kas masuk
Jumlah
Arus kas keluar
Jumlah
Arus kas bersih dari aktivitas
pembiayaan
Kenaikan/penurunan bersih kas selama
periode
Saldo awal kas
Saldo akhir kas
AKUNTANBILITAS DANA KAMPANYE
Kampanye partai politik untuk
promosi dan pembentukan opini publik sudah pasti memerlukan dana yang besar.
Karena itu, segala sesuatu yang berkaitan dengan penggunaan dana yang besar
pasti akan menimbulkan kerawanan. Mulai dari rawan kolusi, korupsi, konflik.
Akuntabilitas yang tinggi dapat meminimalisir kecurigaan penyalahgunaan dana
dan mengantisipasi munculnya konflik. Kebutuhan untuk menciptakan good
political party governance dirasakan sangat mendesak, terutama bagi para partai
politik peserta pemilu. Penerapan kewajiban tata administrasi keuangan dan
sistem pelaporan dana kampanye secara transparan, akuntabel, dan independen
akan sangat menunjang perwujudan pelaksanaan pemilu yang bersih dalma rangka
membangun kepercayaan publik kepada pemerintah dan pertanggungjawaban peserta
pemilu kepada publik.
Pelaporan
dana kampanye Parpol
Tipe pelaporan dana kampanye partai politik:
1.
Tentukan metode pencatatan yang
digunakan (sistem pencatatn tunggal atau sistem pencatatan berpasangan, basis
kas atau akrual)
2.
Pisahkan pencatatan pemasukan dan
pengeluaran antara keuangan rutin parpol dengan pendanaan kampanye
3.
Semua transaksi yang dilakukan harus
memiliki bukti tertulis seperti surat perjanjian/kontrak tertulis, kwitansi,
faktur
4.
Semua kegiatan yang berkaitan dengan
kampanye harus dilengkapi dengan dokumentasi kegiatan seperti foto kegiatan
atau rekaman video.
Metode pencatatan berpasangan
(Double entry) basis kas
1. Tentukan
kode akun dana kampanye
Berikut adalah contoh kode akun
dana kampanye suatu parpol ABC.
Penerimaan
dana kampanye
AB.01.01 Transfer dari danavrutin dan subsidi
AB.01.02 sumbangan perorangan-DK
AB.01.03 Sumbangan perusahaan/badan-DK
AB.01.04 Bantuan pemerintah-DK
AB.09.19 Penghasilan lainnya-DK
CD.01.01 Penerimaan pinjaman pihak ketiga-DK
Pengeluaran
dana kampanye
GH.01.01 Beban gaji, honor, tunjangan-DK
GH.01.02 Beban perjalanan-DK
GH.01.03 Beban iklan media cetak dan elektronik-DK
GH.01.04 Beban atribut kampanye-DK
GH.01.05 Beban perlengkapan dan peralatan-DK
GH.01.06 Beban komunikasi
GH.01.07 Beban pengamanan-DK
GH.01.08 Beban subsidi-DK
GH.01.09 Beban operasional lainnya
EF.01.16 Pengadaan aktiva-DK
GH.01.19 Beban kerugian dan lainnya
CD.01.01 Pengembalian pinjaman pihak ketiga-DK
2. Format
buku penerimaan dan pengeluaran kas/bank dana kampanye
Dewan
Pimpinan Partai ABC
Provinsi
Kab/Kota/kec bulan/tahun
Tgl
|
Nomor
Bukti
|
Uraian
|
Kode Akun
|
Debet
|
Kredit
|
Saldo
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Sub jumlah
|
|
|
|
|
3. Format
daftar sumbangan dana kampanye yang melebihi Rp 5.000.000
Dewan Pimpinan Partai ABC
Provinsi
Kab/Kota/kec bulan/tahun
No.
|
Nama
Peyumbang dan Identitas
|
Alamat
dan Nomor Telepon
|
Klasifikasi
|
Jumlah
(Rp)
|
Bentuk
Sumbangan
|
Keterangan
|
|||||
1
|
2
|
||||||||||
3
|
4
|
5
|
6
|
||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Klasifikasi:
(1)
Perorangan Bendahara, Ketua,
(2) Badan
usaha
Bentuk
sumbangan:
(3) Uang
tunai ( ) (
)
(4)
Barang
(5)
Jasa
(6) Bentuk
sumabangan lainnya
Kolom
keterangan memuat nama/jenis/tipe barang/jasa dan jumlah/volume sumbangan dalam
bentuk barang/jasa.
4. Format
daftar utang
Dewan
Pimpinan Partai ABC
Provinsi
Kab/Kota/Kec bulan/tahun
Daftar penerimaan dana
kampanye berupa utang
No
|
Tgl diterima
|
Nama pemberi utang
|
Alamat, no telp, dan no.
Identitas
|
Klasifikasi
|
Persyaratan/kondisi (jika ada)
|
Jumlah (Rp)
|
Sisa utang (Rp)
|
Tingkat bunga (Rp)
|
Jumlah bunga (Rp)
|
ket
|
||
1
|
2
|
3
|
||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Klasifikasi:
(1) Perorangan Bendahara, Ketua,
(2)
Badan usaha
(3) Lainnya ( ) ( )
5. Format
berita acara penutupan kas dana kampanye
Dewan
Pimpinan Partai ABC
Provinsi
Kab/Kota/Kec bulan/tahun
Berita
acara penutupan kas dana kampanye
Buku
kas ini ditutup pada hari ...... tanggal.....,bulan.....,tahun 200..., dengan
mutasi periode .../.../20..sd.../.../20...
I. Saldo
Awal kas periode lalu Rp
II. Penerimaan
periode ini Rp
III. Pengeluaran periode ini Rp
Selisih
penerimaan dan pengeluaran periode ini Rp
IV.
Saldo kas akhir periode ini (I+II+III) Rp
Saldo kas tersebut terdiri dari:
1. Kas
ditangan Rp
2. Kas di
bank Rp
Mengetahui
ketua, Dibuat oleh
bendahara,
( ) ( )
6. Format
rekapitulasi penerimaan dan pengeluaran kas dana kampanye
a. Penerimaan
dana kampanye
ABT-
Transfer dari dana rutin dan subsidi 43.01.01 Rp
ABT-
Sumbangan perorangan 43.01.02 Rp
ABT-
sumbangan perusahaan/badan 43.01.03 Rp
ABT-
Bantuan pemerintah 43.01.04 Rp
ABT-
Penghasilan lainnya 43.09.19 Rp
ABT- Penerimaan pinjaman pihak ketiga 21.01.01 Rp
Rp
b. Pengeluaran
dana kampanye
ABT-
Beban gaji dan honor 54.01.01 Rp
ABT-
Beban perjalanan 54.01.02 Rp
ABT-
Beban media cetak dan elektronik 54.01.03 Rp
ABT-
Beban atribut kampanye 54.01.04 Rp
ABT-
Beban perlengkapan dan peralatan 54.01.05 Rp
ABT-
Beban Komunikasi 54.01.06 Rp
ABT-
Beban pengamanan 54.01.07 Rp
ABT-
Beban subsidi 54.01.08 Rp
ABT-
Beban operasional lainnya 54.01.09 Rp
ABT-
pengadaan aktiva-DK 54.01.16 Rp
ABT-
Beban dan kerugian lainnya 54.01.19 Rp
ABT-Pengembalian pinjaman pihak ketiga 21.01.01 Rp
Rp
Sistem
Pencatatan Berpasangan (Double Entry)
Jurnal
Tanggal
|
No.
Akun
|
Nama
Akun
|
Debet
|
Kredit
|
|
|
|
|
|
DIMANA
DAN KAPAN DANA KAMPANYE PARTAI POLITIK DILAPORKAN?
Dalam
pasal 79 UU No.12 tahun 2003 tentang pemilu disebutkan bahwa seluruh laporan
dana kampanye peserta pemilu,baik penerimaan maupun pengeluaran wajib
diserahkan keakuntan publik terdaftar selambat-lambatnya 60 hari sesudah hari
pemungutan suara.Sementara itu akuntan publik wajib menyelesaikan audit
selambatnya 30 hari dan hasilnya dilaporkan ke KPU selambatnya 7hari sesudah
audit.Ketentuan tersebut diamksudkan agar terwujud akuntabilitas mengenai
pengelolaan dana kampanye pemilu sehingga dapat menepis tuduhan akan adanya praktik-praktik
politik uang (money politik).
6.8
AUDIT DANA KAMPANYE PARTAI POLITIK.
Progam
audit Dana Kampanye PARTAI POLITIK.
Sebagaimana
diatur dalam pasal 9 huruf (j) UU no.31 tahun 2002 setiap Partai politik wajib
memiliki rekening khusus dana kampanye yang secara khusus menampung dana
kampanye pemilu yang dipisahkan dari rekening untuk keperluan lain. Menurut
SK KPU No.676 th 2003,setiap Partai
politik peserta pemilu wajib melaporkan rekening khusus dana kampanye
pemilu,nama serta alamat bank.Dalam pasal 78 ayat ((4) UU No. 12 tahun 2003
dijelaskan bahwa jumlah sumbangan lebih dari Rp 5 juta wajib dilaporkan kepada
KPU termasuk identitas lengkap pemberi sumbangan.
Prosedur
Audit.
Prosedur audit adalah sebagai berikut:
1. Penerapan
Prosedur atas pembukaan Rekening khusus Dana Kampanye.
·
Dapatkan laporan pembukuan rekening
khusus dana kampanye yang disampaikan peserta pemilu kepada KPU.
·
Minta reprentasi tertulis apakah laporan
tersebut sudah disampaikan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh KPU.
·
Minta reprensentasi tertulis apakah
laporan pembukaan rekening khusus dana kampanye telah dijelaskan sumber
perolehan saldo awal serta rincian penerimaan dan pengeluaran dana kampanye
yang dikeluarkan sebelum pembukaan rekening khusus dana kampanye.
2. Penerapan
Prosedur atas saldo awal penerimaan Kas.
·
Saldo awal ini merupakan juamlah
penerimaan kas dana kampanye yang masuk kedalam pembukuan pasangan calon
presiden dan wakil presiden sebelum ditetapkan sebagai peserta pemilu.Jumlah
saldo awal ini diperoleh dengan menjumlahkan seluruh kas dana kampanye yang
berada disisi debet setiap kali penjurnalan terhadap transaksi kas dilakukan.
·
Dapatkan bukti setoran awal dari sisa
penerimaan dana yang disetorkan kerekening khusus dana kampanye.
·
Bandingkan bukti setoran dan rekening koran dengan saldo
awal yang dilaporkan ke KPU .
·
Cek akurasi bukti-bukti untuk mengetahui
asal sumber dana tersebut sesuai dengan SK KPU No.676 th 2003 pasal 10 ayat 1
tentang pembukaan rekening khusus Dana Kampanye.
·
Hitung kembali penerimaan dan
pengeluaran saldo awal yang berasal dari sisa penerimaan dan pengeluaran dana
kampanye yang diperoleh sebelum periode pembukuan rekening khusus dana
kampanye.
3. Penerapan
Prosedur atas Sumbang dari dana pasangan Calon Presiden dan Wakil presiden.
·
Bandingkan sumbangan dari pasangan calon
presiden dan wakil calon presiden yang tercantum dlam catata dengan bukti sebanyak
30 sampel secara acak.
·
Bandingkan jumlah sumbangan pasangan
calon presiden dan wakil calon presiden menurut daftar sumbangan dengan penerimaan
menurut rekening koran dana kampanye.
·
Lakukan konfirmasi secara tertulis dari
pasangan calon presiden dan wakil calon presiden mengenai besarnya sumbangan
dana kampanye.
4. Penerapan
Prosedur atas penerimaan sumbangan partai politik dan Gabungan Partai politik.
·
Bandingkan sumbangan dari partai politik
yang tercantum dalam catatan dengan bukti penerimaan dana.
·
Bandingan Jumlah sumbangan menurut
daftar sumbangan partai politik dengan penerimaan menurut rekening khusus dana
kampanye.
·
Minta reprensentasi tertulis dari partai
politik mengenai besarnya sumbangan untuk dana kampanye.
5. Penerapan
Prosedur atas penerimaan sumbangan Perorangan.
·
Bandingkan nama dan alamat penyumbang
yang tercantum dalam daftar penyumbangan dengan bukti identitas penyumbang
tersebut dalam cacatan sebanyak 30
sampel secara acak.
·
Jumlahkan besar sumbangan per nama
penyumbang perorangan untuk menilai apakah secara akumulasi jumlah tidak
melampaui ketentuan dalam peraturan perundangan yang berlaku (maksimum Rp
100.000.000 per penyumbang berupa kas dan non kos)
·
Jika ada penyumbang anonim ,tanyakan
apakah sudah masuk ke daftar sumbangan tidak beridentitas.
·
Lakukan observasi apakah jumlah
sumabangan dari penyumbang tersebut di atas melampaui ketentuan jumlah menurut
peraturan perundang-undangan.
·
Lakukan konfirmasi kepada penyumbang
perorangan secara tertulis tentang jumlah sumbangan sebanyak 30 sampel secara
acak.
·
Tanyakan apakah terdapat sumbangan yang
mengikat partai.
6. Penerapan
Prosedur atas penerimaan sumbangan Perusahaan/badan usaha.
·
Bandingkan nama dan alamat perusahaan
yang tercantum dalam daftar sumbangan dengan bukti identitas penyumbang
tersebut dalam cacatan sebanyak 30 sampel secara acak.
·
Jumlahkan besar sumbangan per perusahaan
penyumbangan untuk menilai apakah secara akumulasi jumlahnya tidak terlampaui
ketentuan dalam peraturan perundangan yang berlaku (maksimum Rp.750.000.000 per
perusahaan,berupa kas dan non kas)
·
Jika ada penyumbang anonim tanyakan
apakah sudah masuk kedaftar sumbangan tidak beridentitas.
·
Lakukan observasi apakah jumlah
sumbangan dari penyumbang tersebut di atas melampaui ketentuan jumlah menurut
peraturan perundangan.
·
Lakukan konfirmasi kepada penyumbang
perusahaan secara tertulis tentang jumlah sumbangan sebanyak 30 sampel secara
acak.
·
Tanyakan apakah pasangan calon presiden
dan wakil persiden menerima sumbangan dana kampanye dari perusahaan/badan usaha
asing.
·
Dapatkan
reprensentasi tertulis dari team kampanye pasangan calon presiden dan
wakil persiden.
7. Penerapan
Prosedur atas Penghasilan lain-lain.
·
Dapatkan rincian penghasilan lain-lain
misalnya dari penjualan atribut pasangan calon presiden dan wakil persiden penjualan
aktiva tetap dan penghasilan selain dari sumbangan.
·
Cek akurasi perhitungan penghasilan
lain-lain.
·
Bandingkan dengan bukti-bukti transaksi.
8. Penerapan
prosedur atas penerimaan Nonkas Saldo awal.
·
Saldo awal ini merupakan jumlah
penerimaan nonkas dana kampanye yang masuk ke dalam pembukuan Penerapan
prosedur atas penerimaan Nonkas sebelum ditetapkan sebagai peserta pemilu,baik
yang berasal sumbangan pasangan calon presiden dan wakil persiden,sumbangan
perorangan,sumbangan badan usaha maupun
yg lainnya.Jumlah saldo awal ini diperoleh dengan menjumlahkan seluruh
nonkas dana kampanye yang berada disisi debet setiap kali perjurnalan terhadap
transaksi nonkas tersebut dilakukan.
·
Cek akurasi bukti-bukti untuk mengetahui
asal sumber penerimaan nonkas tersebut.
·
Hitung kembali penerimaan dan
pengeluaran saldo awal non kas berasal dari penerimaan dan pengeluaran dana
kampanye yang diperoleh seblum periode kampanye.
9. Penerapan
prosedur atas penerimaan Nonkas dari pasangan calon presiden dan wakil presiden.
·
Bandingkan sumbangan dari pasangan calon
presiden dan wakil persiden yang tercantum dalam catatan dengan bukti
penerimaan nonkas (kartu penyumbang) sebanyak 30 sampel secara acak.
·
Lakukan konfirmasi secara tertulis dari
pasangan calon presiden dan wakil persiden mengenai besarnya sumbangan nonkas
untuk kampanye.
·
Hitung kembali apakah nilai dari
sumbangan nonkas tersebut telah dicatat sesuai dengan penilaian yang ditetapkan
oleh KPU,yaitu : Nilai Jual Obyek pajak untuk tanah dan bangunan,Nilai taksiran
perusahaan asuransi untuk kendaraan bermotor,Bukti pembelian faktur kwintansi
yang masih menggambarkan harga pasar wajar saat diterimanya sumbangan,Tarif
sewa fasilitas yang berlaku pada saat diterimanya sumbangan Harga yang
ditetapkan oleh penaksir ahli yang independen.
10. Penerapan Prosedur atas penerimaan sumbangan
partai politik dan Gabungan partai politik.
·
Bandingkan sumbangan dari partai politik
yang tercantum dalam catatan dengan bukti penerimaan nonkas.
·
Lakukan konfirmasi secara tertulis dari
partai politik mengenai besarnya sumbangan nonkas untuk kampanye.
·
Hitung kembali apakah nilai dari
sumbangan nonkas tersebut telah dicatat sesuai dengan penilaian yang ditetapkan
oleh KPU: Nilai Jual Obyek pajak untuk tanah dan bangunan,Nilai taksiran
perusahaan asuransi untuk kendaraan bermotor,Bukti pembelian faktur kwintansi
yang masih menggambarkan harga pasar wajar saat diterimanya sumbangan,Tarif
sewa fasilitas yang berlaku pada saat diterimanya sumbangan Harga yang
ditetapkan oleh penaksir ahli yang independen.
11. Penerapan Prosedur atas penerimaan sumbangan non kas
dari perorangan.
·
Bandingkan nama dan alamat penyumbang
yang tercatum dalam daftar penyumbang dengan bukti identitas penyumbang
tersebut dalam catatan data penerimaan nonkas sebanyak 30 sampel secara acak.
·
Jumlahkan besar sumbangan per perusahaan
penyumbangan untuk menilai apakah secara akumulasi jumlahnya tidak terlampaui
ketentuan dalam peraturan perundangan yang berlaku(max. Rp 100.000.000 per
penyumbang berupa kas dan non kas.
·
Lakukan observasi apakah jumlah
sumabangan dari penyumbang tersebut di atas melampaui ketentuan jumlah menurut
peraturan perundang-undangan.
·
Dapatkan
reprensentasi tertulis dari team kampanye pasangan calon presiden dan
wakil persiden.
·
Hitung kembali apakah nilai dari
sumbangan nonkas tersebut telah dicatat sesuai dengan penilaian yang ditetapkan
oleh KPU: Nilai Jual Obyek pajak untuk tanah dan bangunan,Nilai taksiran
perusahaan asuransi untuk kendaraan bermotor,Bukti pembelian faktur kwintansi
yang masih menggambarkan harga pasar wajar saat diterimanya sumbangan,Tarif
sewa fasilitas yang berlaku pada saat diterimanya sumbangan Harga yang
ditetapkan oleh penaksir ahli yang independen.
12. Penerapan
Prosedur atas sumbangan non kas dari perusahaan/badan usaha.
·
Bandingkan nama dan alamat penyumbang
yang tercatum dalam daftar penyumbang dengan bukti identitas penyumbang
tersebut dalam catatan data penerimaan nonkas sebanyak 30 sampel secara acak.
·
Jumlahkan besar sumbangan per perusahaan
penyumbangan untuk menilai apakah secara akumulasi jumlahnya tidak terlampaui
ketentuan dalam peraturan perundangan yang berlaku (maksimum Rp.750.000.000 per
perusahaan,berupa kas dan non kas)
·
Jika ada penyumbang anonim ,tanyakan
apakah sudah masuk ke daftar sumbangan tidak beridentitas.
·
Lakukan observasi apakah jumlah
sumbangan dari penyumbang tersebut di atas melampaui ketentuan jumlah menurut
peraturan perundangan.
·
Lakukan konfirmasi kepada penyumbang
perusahaan secara tertulis tentang jumlah sumbangan sebanyak 30 sampel secara
acak.
·
Hitung kembali apakah nilai dari
sumbangan nonkas tersebut telah dicatat sesuai dengan penilaian yang ditetapkan
oleh KPU: Nilai Jual Obyek pajak untuk tanah dan bangunan,Nilai taksiran
perusahaan asuransi untuk kendaraan bermotor,Bukti pembelian faktur kwintansi
yang masih menggambarkan harga pasar wajar saat diterimanya sumbangan,Tarif
sewa fasilitas yang berlaku pada saat diterimanya sumbangan Harga yang
ditetapkan oleh penaksir ahli yang independen.
·
Tanyakan apakah pasangan calon presiden
dan wakil persiden menerima sumbangan dana kampanye dari perusahaan/badan usaha
asing.
·
Dapatkan
reprensentasi tertulis dari team kampanye pasangan calon presiden dan
wakil persiden.
13. Penerapan
Prosedur atas penerimaan Nonkas dari penghasilan lain-lain.
·
Dapatkan rincian penghasilan lain-lain
misalkan Dari Hibah.
·
Cek akurasi perhitungan penghasilan
lain-lain.
·
Bandingkan dengan bukti transaksi.
14. Penerapan
prosedur atas pengeluaran kas saldo awal.
·
Saldo awal ini merupakan jumlah
pengeluran kas dana kampanye pasangan calon presiden dan calon wakil persiden
sebelum ditetapkan sebagai peserta pemilu.Pengeluaran kas dana kampanye
pasangan calon presiden dan calon wakil presiden ditunjukan oleh buku pembantu
“kas dan setara kas bank dana kampanye” .
·
Lakukan perbandingan antara kelengkapan
bukti pengeluaran kas setara keterjadian transaksi pengeluaran kas sebanyak 30
sampel secara acak.
·
Lakukan observasi apakah tidak ada
pengeluaran yang berkaitan dengan transaksi yang dilarang oleh peraturan
perundangan yang berlaku.
15. Penerapan Prosedur atas pengeluran kas
operasi.
·
Bandingkan pengeluaran dengan bukti-bukti pengeluaran
sebanyak 30 sampel transaksi per hari kampanye.
·
Lakukan observasi apakah tidak ada
pengeluaran yang berkaitan dengan transaksi yang dilarang oleh peraturan
perundangan yang berlaku.
·
Hitung kembali apakah pembelian
dilakukan dengan harga pasar wajar,jika terdapat diskon pembelian yang melebihi
batas kewajaran,perlakuan diskon tersebut sebagai penerimaan sumbangan yang
batasanya sesuai dengan ketentuan.
·
Lakukan observasi atas pembayaran
honorarium tim kampanye kampanye pasangan calon presiden dan calon wakil
presiden dalam memenuhi kewajiban pajak penghasilan atas honorarium.
·
Lakukan observasi apakah pengeluaran kas
sesuai dengan tujua kegiatan dan bandingkan dengan anggaran / rencana (jika
ada)
·
Lakukan konfirmasi ke bank tentang saldo
kas dibank yang ada pada akhir periode yang diperiksa.
16. Penerapan
Prosedur atas pengeluaran Kas-Modal (aktiva tetap)
·
Bandingkan pengeluaran untuk aktiva tetap dengan
bukti-bukti pengeluaran kas.
·
Hitung kembali apakah pembelian
dilakukan dengan harga pasar wajar,jika terdapat diskon pembelian yang melebihi
batas kewajaran,perlakuan diskon tersebut sebagai penerimaan sumbangan yang
batasanya sesuai dengan ketentuan.
·
Lakukan inspeksi fisik atas aktiva tetap
tersebut .
·
Lakukan observasi mengenai bukti
kepemilikan aktiva tetap tersebut.
17. Penerapan
Prosedur atas pengeluaran kas lain-lain
·
Dapatkan rincian pengeluaran kas selain
untuk pengeluaran operasional dan pengeluaran modal.
·
Cek akurasi perhitungan pengeluran
lain-lain.
·
Bandingkan dengan bukti-bukti transaksi.
18. Penerapan
prosedur atas pengeluaran nonkas – saldo awal.
·
Saldo awal merupakan jumlah non kas dana
kampanye pasangan calon presiden dan calon wakil presiden sebelum ditetapkan
menjadi peserta pemilu berupa pengeluaran operasi,pengeluran modal,maupun
pengeluaran lainya yang berasal dari penerimaan non kas.
·
Lakukan perbandingan antara kelengkapan
bukti pengeluaran non kas serta keterjadian transaksi pengeluaran non kas
sebanyak 30 sampel secara acak.
19. Penerapan
Prosedur atas saldo dana kampanye.
·
Dapatkan berita acara penyerahan saldo
dana kampanye kas dan non kas diakhir periode kampanye kepada pasangan calon
presiden dan calon wakil presiden.
·
Lakukan rekonsiliasi saldo kas dan
setara kas untuk memastikan kesesuaian antara saldo menurut catatan pasangan
calon presiden dan calon wakil presiden.
·
Lakukan konfirmasi ke Bank tentang saldo
direkening khusus dana kampanye pada akhir periode yang diperiksa.
·
Lakukan inpeksi terhadap aktiva tetap
dan nonkas lainya ,serta cocokan dengan catatan yang diselenggarakan oleh
pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.
BAB
III
PENUTUP
3.1 Simpulan
Partai politik
adalah politik institusi politik yang berupa organisasi nonpemerintahan yang
didirikan untuk memperjuangkan hak dan kewajiban warga negara dalam rangka
mencapai kesejahteraan serta kedaulatan rakyat.Perbedaan partai politik dari
lembaga sosial kemasyarakatan lainya adalah bahwa partai politik dapat berperan
dalam penentuan kebijakan publik dimana kebijakan tersebut bisa membawa dampak
kemaslahatan yang lebih luas bagi masyarakat dan mengakibatkan resiko
pertanggungjawaban publik menjadi lebih luas. Dalam Negara demokrasi,Partai
politik menyelenggarakan beberapa fungsi: Partai Politik Sebagai Komunikasi
Politik yaitu Menyalurkan aneka ragam pendapat dan aspirasi masyarakat serta
mengaturnya sedemikian rupa sehingga kesimpangsiuran pendapat dalam masyarakat
masyakat menjadi berkurang; Partai Politik sebagai Sarana Sosialisasi politik
diartikan sebagai proses sikap dan orientasi seorang terhadap fenomena politik
dalam mengikuti kecenderungan masyarakatnya; Partai Politik Sebagai Sarana
Rekrutmen Politik yaitu Untuk mencari dan mengajak orang yang terbakar untuk
turut aktif dalam kegiatan politik. Rekruitmen anggota partai merupakan upaya
regenerasi kepemimpinan; Partai Politik Sebagai Sarana Pengatur Konflik yaitu
Persaingan dan perbedaan dalam masyarakat merupakan hal yang wajar. Jika sampai
terjadi konflik partai politik berusaha untuk mengatasinya. Keuangan partai
politik bersumber dari: Iuran anggota,Sumbangan yang sah menurut hukum dan
bantuan dari anggaran negara; Sumbangan yang sah menurut hukum dapat berupa
uang,barang,fasilitas,peralatan atau jasa; Bantuan dari anggaran negara (yang
diatur dalam pemerintahan ) diberikan secara operasional kepada partai politik
yang mendapat kursi dilembaga perwakilan rakyat; Sumbangan dari anggota dan
bukan anggota sah menurut hukum paling banyaj senilai Rp. 200.000.000,00 dalam
waktu 1th; Sumbangan dari perusahaan dan badan usaha yang sah menurut hukum
paling bnyak senilai Rp 800.000.00,00 dalam waktu 1th.
Penyusunan
Laporan keuangan tahunan Partai politik mengacu pada PSAK no.45 tentang akuntansi
untuk organisasi nirlaba yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia dan
terdiri atas laporan berikut ini:
Laporan Posisi Keuangan; Laporan Aktivitas; Laporan Perubahan dalam aktiva
Neto/Ekuitas; Laporan arus kas; Cacatan atas laporan keuangan. Selain mengacu
pada PSAK No.45,Penyusunan Laporan keuangan Partai politik juga terikat pada
ketentuan yang terdapat dalam perundang-undangan RI mengenai Partai politik dan
pemilu seperti UU No.31 Th.2002 tentang partai
politik dan UU No.12 th 2003 tentang pemilu.
DAFTAR
PUSTAKA
Bastian,
indra. 2007. Akuntansi LSM dan Partai Politik.
Jakarta: Erlangga
Tidak ada komentar:
Posting Komentar