Selasa, 22 Oktober 2013

Akuntansi Partai Politik

6.1 .Mengenal Partai Politik .
            Partai politik adalah politik institusi politik yang berupa organisasi nonpemerintahan yang didirikan untuk memperjuangkan hak dan kewajiban warga negara dalam rangka mencapai kesejahteraan serta kedaulatan rakyat.Perbedaan partai politik dari lembaga sosial kemasyarakatan lainya adalah bahwa partai politik dapat berperan dalam penentuan kebijakan publik dimana kebijakan tersebut bisa membawa dampak kemaslahatan yang lebih luas bagi masyarakat dan mengakibatkan resiko pertanggungjawaban publik menjadi lebih luas. Akuntabilitas dan kredibilitas produk yang ditawarkan partai politik menjadi pertimbangan tersendiri bagi masyarakat pemilih untuk memberikan keputusan lulus atau tidak.
Ø  Ruang Gerak Partai Politik .
            Tata cara pembentukan partai politik teramsuk syarat-syarat pembentukannya dapat dilihat dalam UU RI No. 31 Tahun  2002 tentang partai politik ,dimana terdapat ketentuan umum mengenai kepengurusan partai politik ,Larangan dan sanksi yang harus diikuti oleh partai politik.Ketentuan mengenai partai politik yang dapat menjadi peserta pemilu secara lebih jelas diatur dalam UU RI No. 12 Tahun 2003 tentang pemilihan umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Ø  Pengertian Partai Politik.
            Secara Khusus,pengertian politik disebutkan dalam UU RI No. 31 2002 tentang Partai politik yaitu Partai politik adalah organisasi politik yang dibentuk oleh sekelompok warga negara Republik Indonesia secara Sukarela atas dasar persamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan kepentingan anggota,masyarakat,bangsa dan negara pemilihan umum.

6.2 .FUNGSI PARTAI POLITIK.
Dalam Negara demokrasi,Partai politik menyelenggarakan beberapa fungsi:
1.      Partai Politik Sebagai Komunikasi Politik:Menyalurkan aneka ragam pendapat dan aspirasi masyarakat serta mengaturnya sedemikian rupa sehingga kesimpangsiuran pendapat dalam masyarakat masyakat menjadi berkurang.
2.      Partai Politik sebagai Sarana Sosialisasi politik:diartikan sebagai proses sikap dan orientasi seorang terhadap fenomena politik dalam mengikuti kecenderungan masyarakatnya.
3.      Partai Politik Sebagai Sarana Rekrutmen Politik: Untuk mencari dan mengajak orang yang terbakar untuk turut aktif dalam kegiatan politik,Rekruitmen anggota partai merupakan uapaya regenerasi kepemimpinan.
4.      Partai Politik Sebagai Sarana Pengatur Konflik: Persaingan dan perbedaan dalam masyarakat merupakan hal yang wajar.Jika sampai terjadi konflik partai politik berusaha untuk mengatasinya.


Pembentukan Partai Politik.
1.      Partai politik didirikan dan dibentuk oleh sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) orang warga negara RI yang telah berusia  21th dengan akta notaris.
2.      Akta Notaris tersebut harus anggaran dasar dan anggaran rumah tangga disertai kepengurusan tingkat Nasional.
3.      Partai politik tersebut Harus didaftarkan di departemen Kehakiman dengan syarat: memiliki akta notaris pendirian partai politik yang sesuai dengan undang-undang dasar Negara RI th.1945,Mempunyai kepengurusan sekurang-kurangnya 50% dari jumlah propinsi,50% dr jumlah kabupaten/kota yang bersangkutan dan 25 % dari jumlah kecamatan pada setiap kabuputen/kota yang ada,Memiliki nama,lambang dan tanda gambar yang tidak mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhan dengan Nama,lambang,dan tanda gambar politik lain,dan mempunyai kantor yang tetap.
4.      Pengesahan partai politik sebagai badan hukum dilakukan oleh Menteri Kehakiman selambat-lambatnya 30hari setealah penerimaan pendaftaran.
5.      Pengesahan partai politik tersebut harus diumumkan dalam berita Negara Republik Indonesia.
6.      Dalam hal terjadi perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga,nama,lambang,dan tanda gambar  partai politik harus didaftarkan ke Departemen Kehakiman.
Asas dan Ciri Partai Politik
a)      Asas Partai politik tidak boleh bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
b)      Setiap Partai politik dapat mencantumkan ciri-ciri tertentu sesuai dengan kehendak dan cita-citanya yang tidak bertentangan dengan pancasila ,Undang-Undang Dasar Nagara Republik Indonesia Tahun 1945.
Tujuan
Tujuan umum Partai Politik adalah:
a)      Memwujudkan Cita-cita nasional bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
b)      Mengembangkan Kehidupan Demokrasi berdasarkan Pancasila dengan menjunjung tinggi  kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia dan
c)      Memwujudkan Kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Hak dan Kewajiban
Partai politik berhak:
a)      Memperoleh perlakuan yang sama,sederajat dan adil dari negara.
b)      Mengatur dan mengurus rumah tangga organisasinya secara mandiri.
c)      Memperoleh Hak Cipta atas nama,lambang,dan tanda gambar partainya dari departemen Kehakiman dengan peraturan penudang-undangan.
d)     Ikut serta dalam pemilihan umum sesuai dengan ketentuan undang-undang tentang pemilihan umum.
e)      Mengajukan calon untuk mengisi keanggotaan dilembaga perwakilan rakyat.
f)       Mengusulka penggantiian antarwaktu anggotanya dilembaga perwakilan rakyat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
g)      Mengusulkan pemberhentiian anggotanya dilembaga perwakilan rakyat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan.
h)      Mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Partai Politik Berkewajiban:
a)      Mengamalkan pancasila,melakasanakan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia th 1945.
b)      Memelihara dan mempertahankan Keutuhan  Negara Kasatuan  Republik Indonesia.
c)      Berpartisipasi dalam pembangunan nasional.
d)     Menunjung tinggi supremasi hukum,demokrasi dan Hak asasi manusia.
e)      Melakukan pendidikan,politik dan ketertiban data anggota.
f)       Membuat pembukuan,memelihara daftar penyumbang dan jumlah sumbangan yang diterima serta terbuka untuk diketahui oleh rakyat dan pemerintah.
g)      Membuat laporan keuangan secara terbuka satu tahun sekali kepada Komisi Pemilihan Umum setelah diaudit oleh akuntan publik,dan memiliki rekening khusus dana kampanye pemilihan umum serta menyerahkan laporan neraca keuangan hasil audit akuntan publik kepada komisi pemilihan umum paling lambat 6 bulan setelah hari pemungutan suara.
Keanggotaan dan kedaulatan Anggota.
1)      Warga negara Republik Indonesia dapat menjadi anggota partai politik apabila telah berusia 17th atau sudah pernah kawin.
2)      Keanggotaan partai politik bersiafat sukarela,terbuka dan tidak diskriminatif bagi setiap warga negara Indonesia yang menyetujui anggaran yang dilaksanakan menurut anggaran rumah tangga partai yang bersangkutan.
3)      Kedaulatan partai politik berada ditangan anggota yang dilaksanakan menurut anggaran dasar dan anggaran Rumah tangga
4)      Anggota Partai politik mempunyai hak dlam menentukan kebijakan,hak memilih,dan hak dipilih.
5)      Anggota partai politik wajib mematuhi dasar dan anggaran rumah tangga serta berkewajiban untuk berpartisipasi dalam kegiatan partai politik.
Kepengurusan
1)      Partai politik mempunyai kepengurusan tingkat nasional dan dapat mempunyai kepengurusan sampai tingkat desa/kelurahan atau dengan sebutan lainya.
2)      Kepengurusan partai politik tingkat nasional berkedudukan diibukota negara.
3)      Kepengurusan partai politik disetiap tingkatan,dipilih secara demokrasi melalui forum musyawarah partai politik
4)      Dalam hal terjadi pergantian atau penggantian kepengurusan partai politik tingkat nasional sesuai dengan anggaran rumah tangga,susunan pengurus baru didaftarkan kepada Departemen Kehakiman paling Cepat 7 hari dan paling lambat 30 hri terhitung sejak terjadinya pergantian kepengurusan baru tersebut.
5)      Departemen Kehakiman memberikan keputusan terdaftar  kepada pengurus baru sebagaimana dimaksud pada ayat 4 paling lambat 7 hari setelah Pendaftaran diterima.


Masalah Kepengurusan
1)      Apabila terjadi keberatan dari sekurang-kurangnya setelah peserta forum musyawarah atau terdapat kepengurusan ganda partai politik yang didukung oleh sekurang-kurangnya setengah peseta forum musyawarah keberatan itu diselesaikan melalui musyawarah dan mufakat.
2)      Apabila penyelesaiian melalui musyawarah untuk mufakat tidak dapat tercapai para pihak yang bertingkai dapat mengajukan gugatan melalui pengadilan.
3)      Selama dalam proses penyelesaian kepengurusan partai politik yang bersangkutan dilaksanakan untuk sementara oleh pengurus partai politik Hasil forum musyawarah.
4)      Pengurus dan anggota partai politik yang berhenti atau diberhentikan dari kepengurusan dan/atau keanggotaan partainya tidak dapat membentuk kepengurusan atas partai politik yang sama dan membentuk partai politik yang sama.
6.3  Keuangan Partai Politik.
1)      Keuangan partai politik bersumber dari: Iuran anggota,Sumbangan yang sah menurut hukum dan bantuan dari anggaran negara.
2)      Sumbangan yang sah menurut hukum dapat berupa uang,barang,fasilitas,peralatan atau jasa.
3)      Bantuan dari anggaran negara (yang diatur dalam pemerintahan ) diberikan secara operasional kepada partai politik yang mendapat kursi dilembaga perwakilan rakyat.
4)      Sumbangan dari anggota dan bukan anggota sah menurut hukum paling banyaj senilai Rp. 200.000.000,00 dalam waktu 1th.
5)      Sumbangan dari perusahaan dan badan usaha yang sah menurut hukum paling bnyak senilai Rp 800.000.00,00 dalam waktu 1th.
Larangan:
1)      Partai politik dilarang mengunakan nama,Lambang,atau tanda gambar yang sama dengan :
a)        Bendera atau lambang negara Republik Indonesia.
b)      Lambang lembaga atau lambang pemerintah.
c)      Nama,Bendera,atau lambang negara lain dan nama,bendera atau lambang lembaga badan/ internasional.
d)     Nama dan gambar seseorang atau
e)      Yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhan dengan partai politik lain.

2)      Partai politik dilarang:
a)      Melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia th 1945.
b)      Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
c)      Melakukan kegiatan yang bertentengan dengan kebijakan Pemerintah dalam memelihara persahabatan dengan negara lain.
d)     Menerima dari atau memberikan kepada pihak asing sumbangan dalam bentuk apapun yang bertentangan dengan peraturan undang-undang.
e)      Menerima sumbangan,baik berupa barang maupun tanpa mencantumkan identitas yang jelas.
f)       Menerima sumbangan dari perseorangan dan perusahaan atau badan usaha melebihi batas yang ditetapkan.
g)      Meminta atau menerima dana dari badan usaha milik negara,badan usaha milik daerah,badan daerah milik desa ,dll.
h)      Mendirikan Badan usaha atau memiliki saham suatau badan usaha .
i)        Menganut,mengembangkan dan menyebarkan ajaran atau paham komunisme/Marxisme-Leninisme.


6.4 Pengawasan Pada Partai politik.
 Pengawasan atas partai Politik diIndonesia dilakukan oleh:
a)      Departemen kehakiman.
b)      Komisi Pemilihan Umum dan
c)      Departemen dalam negeri.

Cacatan Penting untuk partai politik.
a.       Partai politik yang menurut undang-undang Nomor.2 tahun 1999 tentang Partai politik telah disahkan sebagai badan hukum oleh menteri kehakima Republik Indonesia diakui keberadaannya dan wajib menyesuaikan dengan ketentuan undang-undang ini selambat-lambatnya sembilan bulan sejak berlakunya undang-undang tersebut.
b.      Partai politik yang tidak memenuhi ketentuan Undang-undang dibatalkan Keabsahannya sebagai badan hukum dan tidak diakui keberadaannya .
c.       Penyelesaian perkara politik yang sedang dalam proses peradilan menyesuaikan dengan ketentuan undang-undang ini.

AKUNTABILITAS PARTAI POLITIK.
            Pertanggungjawaban keuangan organisasi Partai politik sebagai entitas yang menggunakan dana publik yang besar harus transparan sehingga pertanggungjawaban keuangan merupakan hal yang tidak dapat ditawar lagi. Bentuk pertanggungjawaban pengelolaan keuangan partai politik peserta pemilu adalah penyampaian laporan Dana Kampanye(semua peserta pemilu)  serta laporan keuangan (: khusus untuk partai politik) yang harus diaudit Akuntan publik ke KPU serta terbuka untuk diakses publik .
Laporan Keuangan yang dihasilkan.
 Penyusunan Laporan keuangan tahunan Partai politik mengacu pada PSAK no.45 tentang akuntansi untuk organisasi nirlaba yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia dan terdiri atas laporan  berikut ini:
·         Laporan Posisi Keuangan.
·         Laporan Aktivitas
·         Lapora Perubahan dalam aktiva Neto/Ekuitas.
·         Laporan arus kas
·         Cacatan atas laporan keuangan.

Selain mengacu pada PSAK No.45,Penyusunan Laporan keuangan Partai politik juga terikat pada ketentuan yang terdapat dalam perundang-undangan RI mengenai Partai politik dan pemilu seperti UU No.31 Th.2002 tentang  partai politik dan UU No.12 th 2003 tentang pemilu.

Peran dan Fungsi Akuntansi dalam lingkungan PARTAI POLITIK.
a.       Pihak Internal.
ü  Ketua partai politik : menggunakan akuntansi untuk menyusun perencanaan,mengevaluasi kemajuan yang dicapai dalam usaha memenuhi tujuan dan melakukan tindakan-tindakan koreksi yang diperlukan.
ü  Staf : berkepentingan dengan informasi mengenai transparansi pelaporan kegiatan dan pelaporan keuangan partai politik .
b.      Pihak Eksternal.
ü  Donatur : Berkepentingan dengan informasi mengenai keseriusan dan kredibilitaas partai politik untuk menjalankan progam-progam pencerdasan masyarakat secara politik.
ü  Supplier/Pemasok : Tertarik dengan inforamasi akuntansi yang memungkinkannya untuk memutuskan apakah jumlah yang terhutang akan dapat dibayarkan oleh partai politik pada saat jatuh tempo.
ü  Konstituen/Basis massa : Adanya Laporan keuangan partai politik yang transparan adn akuntabel aka mengundang simpati masyarakat dan akan dapat menepis isu miring bahwa partai politik hanya aktif ssewaktu pemilu dan setelah pemilu kembali melupakan rakyat.

DAFTAR KODE AKUN PARTAI POLITIK
Kode Akun Dana Rutin
1.      Penerimaan Dana Rutin
Kode Akun
Keterangan
Penjelasan
41.01.01
ABB – Iuran Anggota Dewan

41.01.02
ABB – iuran & infak anggota

41.02.01
ABB – Sumbangan perorangan

41.02.02
ABB – Sumbangan Badan

41.02.03
ABB – Bantuan pemerintah

41.02.04
ABB – Bantuan dari DPP/DPW

41.09.19
ABB – Penghasilan lainnya

41.10.01
ABB – Penghasilan nonkas

48.01.00
ABP – Sumbangan kegiatan sosial



2.      Pengeluaran Dana Rutin
a.       Beban manajemen dan umum
Kode Akun
Pos
Penjelasan
51.01.00

Beban pegawai
Mencatat gaji, honor, tunjangan, lembur, bantuan kesehatan & biaya diklat, serta biaya personal lainnya
51.02.00
Beban kesekretariatan dan rumah tangga
Mencatat beban konsumsi, ATK, RTK & bahan cetakan, ekspedisi benda pos, pengurusan dokumen, beban telepon, listrik, langganan internet, dll
51.03.00
Beban publikasi & kehumasan
Beban konferensi pers, atribut, media promosi cetak dan elektronik, beban dokumentasi, langganan majalah dan koran dan penerbitan.
51.04.00
Beban sewa dan pemeliharaan
Beban sewa kantor, kendaraan, pemeliharaan gedung, inventaris, dll
51.05.00
Beban transportasi dan asuransi
Beban BBM, tol, parkir, uang transport, asuransi gedung dan kendaraan dinas, dll
51.07.00
Beban subsidi
Beban subsidi dan struktur di atasnya seperti subsidi dari DPP, DPW, dan DPD
51.09.00
Beban umum lainnya
Beban administrasi bank dan beban umum serta administrasi lainnya

b.      Beban kegiatan dan program
Kode Akun
Pos
Penjelasan
52.01.03
Beban kegiatan DPW, DPD, DPC
Mencatat kegiatan yang dilakukan oleh DPW, DPD, DPC seperti acara rapat koordinasi/kerja, DPW/DPD, milad, tarhib ramadhan, dll
52.01.04
Beban kegiatan deputi bidang dan biro
Mencatat kegiatan yang dilakukan oleh deputi bidang atau biro di DPW/DPD/DPC, seperti acara kaderisasi, rakor kewanitaan,dll
52.01.06
Beban pendirian dan verifikasi
Mencatat beban administrasi, pendirian, bahan, transport, dan acara deklarasi, serta beban verifikasi, depkenham, dan KPU
52.01.07
Beban musyawarah wilayah/daerah
Mencatat beban acara musyawarah, wilayah, daerah
52.01.19
Beban kegiatan lainnya
Mencatat beban kegiatan lainnya yang termasuk dalam kelompok di atas

c.       Pengeluaran lain-lain
Kode Akun
Pos
Penjelasan
52.01.91
Penyetoran iuran anggota ke DPW
Mencatat penyetoran bagian, iuran/infak anggota yang menjadi bagian/hak DPW
52.01.92
Penyetoran iuran anggota ke DPP
Mencatat penyetoran bagian iuran/infak anggota yang menjadi bagian/hak DPP
52.01.18
Transfer ke dana kampanye
Mencatat transfer dana rutin yang diberikan/digunakan untuk dana kampanye

d.      Penerimaan dan pengeluaran unsur neraca
Kode Akun
Pos
Penjelasan
11.10.00
Uang muka kerja dan piutang
Mencatat penerimaan dan pengeluaran untuk uang muka kerja dan piutang
11.40.00
Beban dibayar di muka
Mencatat pengeluaran biaya di bayar di muka, dan pembebanan/amortisasinya menjadi biaya seperti sewa kantor yang dibayar sekaligus 3 tahun
12.11.00
Investasi, inventaris tanah dan bangunan
Mencatat pengeluaran untuk invetasi, pembelian inventaris tanah dan bangunan serta mencatat pelepasan/ penjualan/penghapusan, dan mencatat perbaikan yang dikapitalisir (yang menambah umur aktiva)
12.80.00
Aktiva lain-lain
Mencatat pembelian/perolehan serta penghapusan/pelepasan/pengeluaran aktiva lain-lain seperti atribut, dll
21.01.00
Utang jangka pendek
Mencatat penerimaan dan pengeluaran utang/kewajiban yang akan diselesaikan/jatuh tempo dalam waktu 1 tahun
22.01.00
Utang jangka panjang
Mencatat penerimaan dan pengeluaran utang/kewajiban yang akan diselesaikan/jatuh tempo lebih dari 1 tahun

Bentuk Formulir Jurnal
Tanggal
No. Akun
Nama Akun
Debet
Kredit





















Bagaimana Memahami Jurnal?
Flowchart: Punched Tape: Entry JurnalFlowchart: Punched Tape: Analisi Debit KreditFlowchart: Punched Tape: Analisi TransaksiFlowchart: Punched Tape: TransaksiPerhatikan ilustrasi di bawah ini!




Buku Besar
Buku besar merupakan suatu buku yang berisi kumpulan akun atau perkiraan yang telah dicatat dalam jurnal. Akun-akun tersebut digunakan untuk mencatat secara terpisah aktiva, kewajiban atau utang, dan ekuitas.
Format buku penerimaan dan pengeluaran kas/Bank Dana Kampanye

Dewan Pimpinan Partai ABC
Bulan/Tahun:        /

Provinsi
Kab/kota/kec
Tgl
No. Bukti
Uraian
Kode Akun
Debet
Kredit
Saldo























Sub Jumlah





Buku penerimaan dan pengeluaran bank dana rutin
Dewan Pimpinan Partai ABC
Bulan/Tahun         /

Provinsi
Kab/Kota/kec

Tgl
No. Bukti
No. Cek/giro
Uraian
Kode Akun
Debet
Kredit
Saldo



























Sub Jumlah






Format Daftar Sumbangan Dana Rutin
Dewan Pimpinan Partai ABC
Bulan/Tahun          /

Provinsi
Kab/Kota/kec
No.
Nama penyumbang dan identitas
Alamat dan nomor telepon
Klasifikasi
Jumlah (Rp)
Bentuk sumbangan
ket
1
2
3
4
5
6

















































Klasifikasi:
(1)   Perorangan                                          Bendahara                      Ketua
(2)   Badan usaha

Bentuk sumbangan
(3)   Uang tunai                                          (                )                  (                )
(4)   Barang
(5)   Jasa
(6)   Bentuk sumbangan lainnya
Kolom keterangan nema/jenis/tipe barang/jasa yang dan jumlah/volume sumbangan dalam bentuk barang/jasa.

Format Daftar Aktiva Tetap dan Inventaris Kantor
Dewan Pimpinan Partai ABC
Bulan/Tahun

Provinsi
Kab/Kota/kec
No.
Tanggal perolehan
Jenis/ Nama Aktiva
Kuantitas (unit/bh/pcs)
Harga perolehan (Rp)
Beban Penyusutan (Rp)
Akm. Penyusutan (Rp)
Nilai buku
Kondisi (*)


















Jumlah Aktiva







*) isi dengan kode menurut                                        Bendahara,                      Ketua,
AG = Ada. Kondisi baik
AC = Ada, kondisi cukup baik
AR = Ada, kondisi rusak                                            (                )      (               )
NN = Tidak ada, hilang
belum ditemukan lokasinya

Kertas Kerja
Sebelum membuat laporan keuangan dan jurnal serta membutuhkan ayat jurnal penyesuaian, data yang relevan perlu ditentukan dan dikumpulkan, seperti nilai perlengkapan yang masih ada dan gaji yang terhutang pada akhir periode itu. Kumpulan data, naskah laporan keuangan, dan analisis-analisis lain yang bermanfaat yang disiapkan oleh akuntan umumnya disebut kertas kerja

Kertas Kerja Laporan Keuangan Partai ABC
Per 31 Desember 200x
No.akun
Nama Akun
Neraca Saldo

Laporan Aktivitas (surplus defisit)

Laporan posisi keuangan (Neraca)
D
K
D
K
D
K




























Laporan Keuangan dan Komponennya
Laporan keuangan adalah hasil akhir dari proses akuntansi yang meyajikan informasi ang berguna untuk pengambilan keputusan oleh berbagai pihak yang berkepentingan. Laporan keuangan menggambarkan tentang pencapaian kinerja program dan kegiatan, kemajuan realisasi pencapaian target pendapatan, realisasi penyerapan belanja, dan realisasi pembiayaan.
Bentuk neraca

Partai Kemakmuran
Neraca
Per 31 Desember 2005


ASET
Aset Lancar                          
            Kas                                                                                                      Rp
            Piutang usaha                                                  Rp
            Cadangan penghapusan piutang                     Rp                               Rp
            Persediaan bahan habis pakai                                                              Rp
            Sewa dibayar di muka                                                                                    Rp
            Asuransi di bayar di muka                                                                  Rp
                        Aset lancar total                                                                      Rp

Aset Tetap
            Tanah dan gedung                              Rp
            Akum. Penyusutan                              Rp                                           Rp
            Perlengkapan kantor                           Rp
Akm. Penyusutan                                Rp                                           Rp
            Aset tetap total                                                                       Rp
                        Aset Total                                                                   Rp

Kewajiban dan Ekuitas
Kewajiban lancar
            Utang biaya bunga                                                                              Rp
            Utang gaji dan honorarium                                                                 Rp
            Utang pajak penghasilan                                                                     Rp
                        Kewajiban lancar total                                                            Rp


Kewajiban jangka panjang
            Utang bank                                                                                         Rp

Ekuitas Pemegang Saham
            Modal saham                                       Rp
            Saldo surplus                                       Rp
                        Ekuitas pemegang saham total                                                Rp
                        Kewajiban dan ekuitas total                                                   Rp


LAPORAN AKTIVITAS
Tiga bentuk laporan aktivitas yang sesuai dengan PSAK 45, dimana setiap bentuk memiliki keunggulan:
1.      Bentuk A menyajikan informasi dalam kolom tunggal sehingga memudahkan penyusunan laporan aktivitas komparatif
2.      Bentuk B menyajikan informasi sesuai dengan klasifikasi aktiva bersih, satu kolom untuk setiap klasifikasi dengan tambahan satu kolom untuk jumlah. Bentuk ini menyajikan pembuktian dampak berakhirnya pembatasan penyumbang aktiva tertentu terhadap reklasifikasi aktiva bersih. Bentuk B memungkinkan penyajian keseluruhan informasi mengenai sumbangan dan penghasilan dari investasi.
3.      Bentuk C menyajikan informasi dalam dua laporan dengan jumlah ringkasan dari laporan pendapatan, beban, dan perubahan aktiva bersih tidak terikat disajikan dalam laporan perubahan aktiva bersih. Bentuk ini menitikberatkan perhatian pada perubahan aktiva bersih yang tidak terikat. Bentuk ini sesuai untuk organisasi nirlaba, yang aktivitas operasinya terpisah dari penerimaan pendapatan, serta terkait dengan sumbangan dan investasi.

LAPORAN ARUS KAS
Laporan arus kas adalah laporan yang menggambarkan perubahan posisi kas dalam satu periode akuntansi. Dalam laporan arus kas, perubahan posisi akan dilihat dari tiga sisi, yakni dari kegiatan operasi, pembiayaan, dan investasi. Sesuai namanya, laporan ini akan memberikan informasi tentang arus kas masuk maupun keluar dari partai politik. Laporan ini bisa memberikan gambaran tentang alokasi kas ke dalam berbagai kegiatan partai politik. Terdapat dua metode yang bisa digunakan untuk menyajikan laporan arus kas, yaitu metodwe langsung dan metode tidak langsung.
1.      Format laporan arus kas metode tidak langsung                                                 

Partai Kemakmuran
Laporan Arus Kas
Per 31 Des 20xx

Arus kas dari aktivitas operasi:                                              
Arus kas masuk dari aktivitas operasi                                   
Penurunan aktiva lancar non kas
Kenaikan utang jangka pendek

Arus kas keluar dari aktivitas operasi
Kenaikan aktiva lancar non kas
Penurunan utang jangka pendek

Jumlah arus kas dari aktivitas operasi

Arus kas dari aktivitas investasi
Arus kas masuk dari aktivitas investasi
Penurunan invetasi jangka panjang
Penurunan aktiva tetap

Arus kas keluar dari aktivitas investasi
Kenaikan investasi jangka panjang
Kenaikan aktiva tetap

Jumlah arus kas dari aktivitas investasi
Arus kas dari aktivitas pembiayaan:
Arus kas masuk dari aktivitas pembiayaan
Kenaikan utang jangka panjang
Kenaikan ekuitas dana
Kenaikan dana cadangan

Arus kas keluar dari aktivitas pembiayaan
Penurunan utang jangka panjang
Penurunan ekuitas dana
Penurunan dana cadangan
Jumlah arus kas dari aktivitas pembiayaan
Jumlah arus kas masuk
Jumlah arus kas keluar
Jumlah arus kas
2.      Format laporan arus kas metode langsung

Partai Kemakmuran
Laporan Arus Kas
Per 31 Des 20xx

Arus kas dari aktivitas operasi
Arus kas masuk
            Jumlah

Arus kas keluar:
            Jumlah

Arus kas bersih dari aktivitas operasi

Arus kas dari aktivitas investasi:
Arus kas masuk:
Penjualan investasi jangka panjang
Penjualan aktiva
            Jumlah

Arus kas keluar
Pembelian investasi jangka panjang
            Jumlah

Arus kas bersih dari aktivitas investasi
Arus kas dari aktivitas pembiayaan:

Arus kas masuk
            Jumlah

Arus kas keluar
            Jumlah
Arus kas bersih dari aktivitas pembiayaan
Kenaikan/penurunan bersih kas selama periode
Saldo awal kas
Saldo akhir kas

AKUNTANBILITAS DANA KAMPANYE
Kampanye partai politik untuk promosi dan pembentukan opini publik sudah pasti memerlukan dana yang besar. Karena itu, segala sesuatu yang berkaitan dengan penggunaan dana yang besar pasti akan menimbulkan kerawanan. Mulai dari rawan kolusi, korupsi, konflik. Akuntabilitas yang tinggi dapat meminimalisir kecurigaan penyalahgunaan dana dan mengantisipasi munculnya konflik. Kebutuhan untuk menciptakan good political party governance dirasakan sangat mendesak, terutama bagi para partai politik peserta pemilu. Penerapan kewajiban tata administrasi keuangan dan sistem pelaporan dana kampanye secara transparan, akuntabel, dan independen akan sangat menunjang perwujudan pelaksanaan pemilu yang bersih dalma rangka membangun kepercayaan publik kepada pemerintah dan pertanggungjawaban peserta pemilu kepada publik.

Pelaporan dana kampanye Parpol
Tipe pelaporan dana kampanye partai politik:
1.      Tentukan metode pencatatan yang digunakan (sistem pencatatn tunggal atau sistem pencatatan berpasangan, basis kas atau akrual)
2.      Pisahkan pencatatan pemasukan dan pengeluaran antara keuangan rutin parpol dengan pendanaan kampanye
3.      Semua transaksi yang dilakukan harus memiliki bukti tertulis seperti surat perjanjian/kontrak tertulis, kwitansi, faktur
4.      Semua kegiatan yang berkaitan dengan kampanye harus dilengkapi dengan dokumentasi kegiatan seperti foto kegiatan atau rekaman video.

Metode pencatatan berpasangan (Double entry) basis kas
1.      Tentukan kode akun dana kampanye
Berikut adalah contoh kode akun dana kampanye suatu parpol ABC.
Penerimaan dana kampanye
AB.01.01        Transfer dari danavrutin dan subsidi
AB.01.02        sumbangan perorangan-DK
AB.01.03        Sumbangan perusahaan/badan-DK
AB.01.04        Bantuan pemerintah-DK
AB.09.19        Penghasilan lainnya-DK
CD.01.01        Penerimaan pinjaman pihak ketiga-DK
Pengeluaran dana kampanye 
GH.01.01        Beban gaji, honor, tunjangan-DK
GH.01.02        Beban perjalanan-DK
GH.01.03        Beban iklan media cetak dan elektronik-DK
GH.01.04        Beban atribut kampanye-DK
GH.01.05        Beban perlengkapan dan peralatan-DK
GH.01.06        Beban komunikasi
GH.01.07        Beban pengamanan-DK
GH.01.08        Beban subsidi-DK
GH.01.09        Beban operasional lainnya
EF.01.16         Pengadaan aktiva-DK
GH.01.19        Beban kerugian dan lainnya
CD.01.01        Pengembalian pinjaman pihak ketiga-DK

2.      Format buku penerimaan dan pengeluaran kas/bank dana kampanye

Dewan Pimpinan Partai ABC

Provinsi
Kab/Kota/kec                                                                                      bulan/tahun
Tgl
Nomor Bukti
Uraian
Kode Akun
Debet
Kredit
Saldo























Sub jumlah





3.      Format daftar sumbangan dana kampanye yang melebihi Rp 5.000.000

Dewan Pimpinan Partai ABC

Provinsi
Kab/Kota/kec                                                                                      bulan/tahun
No.
Nama Peyumbang dan Identitas
Alamat dan Nomor Telepon
Klasifikasi
Jumlah (Rp)
Bentuk Sumbangan
Keterangan
1
2
3
4
5
6

















































Klasifikasi:
(1)   Perorangan                                          Bendahara,                      Ketua,
(2)   Badan usaha                                       
Bentuk sumbangan:
(3)   Uang tunai                                          (                 )                 (                )
(4)   Barang
(5)   Jasa
(6)   Bentuk sumabangan lainnya
Kolom keterangan memuat nama/jenis/tipe barang/jasa dan jumlah/volume sumbangan dalam bentuk barang/jasa.

4.      Format daftar utang

Dewan Pimpinan Partai ABC

Provinsi
Kab/Kota/Kec                                                                         bulan/tahun
                        Daftar penerimaan dana kampanye berupa utang
No
Tgl diterima
Nama pemberi utang
Alamat, no telp, dan no. Identitas
Klasifikasi
Persyaratan/kondisi (jika ada)
Jumlah (Rp)
Sisa utang (Rp)
Tingkat bunga (Rp)
Jumlah bunga (Rp)
ket
1
2
3



























Klasifikasi:
(1)   Perorangan                              Bendahara,                      Ketua,
(2)   Badan usaha   
(3)   Lainnya                                   (               )                   (                )

5.      Format berita acara penutupan kas dana kampanye

Dewan Pimpinan Partai ABC

Provinsi
Kab/Kota/Kec                                                                         bulan/tahun

Berita acara penutupan kas dana kampanye
Buku kas ini ditutup pada hari ...... tanggal.....,bulan.....,tahun 200..., dengan mutasi periode .../.../20..sd.../.../20...

I.       Saldo Awal kas periode lalu                                            Rp
II.    Penerimaan periode ini                                                     Rp
III. Pengeluaran periode ini                                                    Rp
Selisih penerimaan dan pengeluaran periode ini                     Rp
IV.         Saldo kas akhir periode ini (I+II+III)                         Rp
Saldo kas tersebut terdiri dari:
1.      Kas ditangan                                                              Rp
2.      Kas di bank                                                                Rp
 



Mengetahui ketua,                  Dibuat oleh bendahara,

(                          )                    (                                 )


6.      Format rekapitulasi penerimaan dan pengeluaran kas dana kampanye
a.       Penerimaan dana kampanye
ABT- Transfer dari dana rutin dan subsidi           43.01.01          Rp
ABT- Sumbangan perorangan                              43.01.02          Rp
ABT- sumbangan perusahaan/badan                    43.01.03          Rp
ABT- Bantuan pemerintah                                    43.01.04          Rp
ABT- Penghasilan lainnya                                    43.09.19          Rp
ABT- Penerimaan pinjaman pihak ketiga             21.01.01          Rp
                                                                                                      Rp

b.      Pengeluaran dana kampanye
ABT- Beban gaji dan honor                                  54.01.01          Rp
ABT- Beban perjalanan                                        54.01.02          Rp
ABT- Beban media cetak dan elektronik             54.01.03          Rp
ABT- Beban atribut kampanye                             54.01.04          Rp
ABT- Beban perlengkapan dan peralatan             54.01.05          Rp
ABT- Beban Komunikasi                                     54.01.06          Rp
ABT- Beban pengamanan                                     54.01.07          Rp
ABT- Beban subsidi                                             54.01.08          Rp
ABT- Beban operasional lainnya                          54.01.09          Rp
ABT- pengadaan aktiva-DK                                 54.01.16          Rp
ABT- Beban dan kerugian lainnya                       54.01.19          Rp
ABT-Pengembalian pinjaman pihak ketiga           21.01.01          Rp
                                                                                                      Rp

Sistem Pencatatan Berpasangan (Double Entry)
                       
Jurnal
Tanggal
No. Akun
Nama Akun
Debet
Kredit













DIMANA DAN KAPAN DANA KAMPANYE PARTAI POLITIK DILAPORKAN?
            Dalam pasal 79 UU No.12 tahun 2003 tentang pemilu disebutkan bahwa seluruh laporan dana kampanye peserta pemilu,baik penerimaan maupun pengeluaran wajib diserahkan keakuntan publik terdaftar selambat-lambatnya 60 hari sesudah hari pemungutan suara.Sementara itu akuntan publik wajib menyelesaikan audit selambatnya 30 hari dan hasilnya dilaporkan ke KPU selambatnya 7hari sesudah audit.Ketentuan tersebut diamksudkan agar terwujud akuntabilitas mengenai pengelolaan dana kampanye pemilu sehingga dapat menepis tuduhan akan adanya praktik-praktik politik uang (money politik).

6.8 AUDIT DANA KAMPANYE PARTAI POLITIK.
Progam audit Dana Kampanye PARTAI POLITIK.
            Sebagaimana diatur dalam pasal 9 huruf (j) UU no.31 tahun 2002 setiap Partai politik wajib memiliki rekening khusus dana kampanye yang secara khusus menampung dana kampanye pemilu yang dipisahkan dari rekening untuk keperluan lain. Menurut SK  KPU No.676 th 2003,setiap Partai politik peserta pemilu wajib melaporkan rekening khusus dana kampanye pemilu,nama serta alamat bank.Dalam pasal 78 ayat ((4) UU No. 12 tahun 2003 dijelaskan bahwa jumlah sumbangan lebih dari Rp 5 juta wajib dilaporkan kepada KPU termasuk identitas lengkap pemberi sumbangan.

Prosedur Audit.
Prosedur audit adalah sebagai berikut:
1.      Penerapan Prosedur atas pembukaan Rekening khusus Dana Kampanye.
·         Dapatkan laporan pembukuan rekening khusus dana kampanye yang disampaikan peserta pemilu kepada KPU.
·         Minta reprentasi tertulis apakah laporan tersebut sudah disampaikan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh KPU.
·         Minta reprensentasi tertulis apakah laporan pembukaan rekening khusus dana kampanye telah dijelaskan sumber perolehan saldo awal serta rincian penerimaan dan pengeluaran dana kampanye yang dikeluarkan sebelum pembukaan rekening khusus dana kampanye.
2.      Penerapan Prosedur atas saldo awal penerimaan Kas.
·         Saldo awal ini merupakan juamlah penerimaan kas dana kampanye yang masuk kedalam pembukuan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebelum ditetapkan sebagai peserta pemilu.Jumlah saldo awal ini diperoleh dengan menjumlahkan seluruh kas dana kampanye yang berada disisi debet setiap kali penjurnalan terhadap transaksi kas dilakukan.
·         Dapatkan bukti setoran awal dari sisa penerimaan dana yang disetorkan kerekening khusus dana kampanye.
·         Bandingkan  bukti setoran dan rekening koran dengan saldo awal yang dilaporkan ke KPU .
·         Cek akurasi bukti-bukti untuk mengetahui asal sumber dana tersebut sesuai dengan SK KPU No.676 th 2003 pasal 10 ayat 1 tentang pembukaan rekening khusus Dana Kampanye.
·         Hitung kembali penerimaan dan pengeluaran saldo awal yang berasal dari sisa penerimaan dan pengeluaran dana kampanye yang diperoleh sebelum periode pembukuan rekening khusus dana kampanye.
3.      Penerapan Prosedur atas Sumbang dari dana pasangan Calon Presiden dan Wakil presiden.
·         Bandingkan sumbangan dari pasangan calon presiden dan wakil calon presiden yang tercantum dlam catata dengan bukti sebanyak 30 sampel secara acak.
·         Bandingkan jumlah sumbangan pasangan calon presiden dan wakil calon presiden menurut daftar sumbangan dengan penerimaan menurut rekening koran dana kampanye.
·         Lakukan konfirmasi secara tertulis dari pasangan calon presiden dan wakil calon presiden mengenai besarnya sumbangan dana kampanye.

4.      Penerapan Prosedur atas penerimaan sumbangan partai politik dan Gabungan Partai politik.
·         Bandingkan sumbangan dari partai politik yang tercantum dalam catatan dengan bukti penerimaan dana.
·         Bandingan Jumlah sumbangan menurut daftar sumbangan partai politik dengan penerimaan menurut rekening khusus dana kampanye.
·         Minta reprensentasi tertulis dari partai politik mengenai besarnya sumbangan untuk dana kampanye.

5.      Penerapan Prosedur atas penerimaan sumbangan Perorangan.
·         Bandingkan nama dan alamat penyumbang yang tercantum dalam daftar penyumbangan dengan bukti identitas penyumbang tersebut dalam cacatan sebanyak  30 sampel secara acak.
·         Jumlahkan besar sumbangan per nama penyumbang perorangan untuk menilai apakah secara akumulasi jumlah tidak melampaui ketentuan dalam peraturan perundangan yang berlaku (maksimum Rp 100.000.000 per penyumbang berupa kas dan non kos)
·         Jika ada penyumbang anonim ,tanyakan apakah sudah masuk ke daftar sumbangan tidak beridentitas.
·         Lakukan observasi apakah jumlah sumabangan dari penyumbang tersebut di atas melampaui ketentuan jumlah menurut peraturan perundang-undangan.
·         Lakukan konfirmasi kepada penyumbang perorangan secara tertulis tentang jumlah sumbangan sebanyak 30 sampel secara acak.
·         Tanyakan apakah terdapat sumbangan yang mengikat partai.
6.      Penerapan Prosedur atas penerimaan sumbangan Perusahaan/badan usaha.
·         Bandingkan nama dan alamat perusahaan yang tercantum dalam daftar sumbangan dengan bukti identitas penyumbang tersebut dalam cacatan sebanyak 30 sampel secara acak.
·         Jumlahkan besar sumbangan per perusahaan penyumbangan untuk menilai apakah secara akumulasi jumlahnya tidak terlampaui ketentuan dalam peraturan perundangan yang berlaku (maksimum Rp.750.000.000 per perusahaan,berupa kas dan non kas)
·         Jika ada penyumbang anonim tanyakan apakah sudah masuk kedaftar sumbangan tidak beridentitas.
·         Lakukan observasi apakah jumlah sumbangan dari penyumbang tersebut di atas melampaui ketentuan jumlah menurut peraturan perundangan.
·         Lakukan konfirmasi kepada penyumbang perusahaan secara tertulis tentang jumlah sumbangan sebanyak 30 sampel secara acak.
·         Tanyakan apakah pasangan calon presiden dan wakil persiden menerima sumbangan dana kampanye dari perusahaan/badan usaha asing.
·         Dapatkan  reprensentasi tertulis dari team kampanye pasangan calon presiden dan wakil persiden.
7.      Penerapan Prosedur atas Penghasilan lain-lain.
·         Dapatkan rincian penghasilan lain-lain misalnya dari penjualan atribut pasangan calon presiden dan wakil persiden penjualan aktiva tetap dan penghasilan selain dari sumbangan.
·         Cek akurasi perhitungan penghasilan lain-lain.
·         Bandingkan dengan bukti-bukti transaksi.
8.      Penerapan prosedur atas penerimaan Nonkas Saldo awal.
·         Saldo awal ini merupakan jumlah penerimaan nonkas dana kampanye yang masuk ke dalam pembukuan Penerapan prosedur atas penerimaan Nonkas sebelum ditetapkan sebagai peserta pemilu,baik yang berasal sumbangan pasangan calon presiden dan wakil persiden,sumbangan perorangan,sumbangan badan usaha maupun  yg lainnya.Jumlah saldo awal ini diperoleh dengan menjumlahkan seluruh nonkas dana kampanye yang berada disisi debet setiap kali perjurnalan terhadap transaksi nonkas tersebut dilakukan.
·         Cek akurasi bukti-bukti untuk mengetahui asal sumber penerimaan nonkas tersebut.
·         Hitung kembali penerimaan dan pengeluaran saldo awal non kas berasal dari penerimaan dan pengeluaran dana kampanye yang diperoleh seblum periode kampanye.
9.      Penerapan prosedur atas penerimaan Nonkas dari pasangan calon presiden dan wakil presiden.
·         Bandingkan sumbangan dari pasangan calon presiden dan wakil persiden yang tercantum dalam catatan dengan bukti penerimaan nonkas (kartu penyumbang) sebanyak 30 sampel secara acak.
·         Lakukan konfirmasi secara tertulis dari pasangan calon presiden dan wakil persiden mengenai besarnya sumbangan nonkas untuk kampanye.
·         Hitung kembali apakah nilai dari sumbangan nonkas tersebut telah dicatat sesuai dengan penilaian yang ditetapkan oleh KPU,yaitu : Nilai Jual Obyek pajak untuk tanah dan bangunan,Nilai taksiran perusahaan asuransi untuk kendaraan bermotor,Bukti pembelian faktur kwintansi yang masih menggambarkan harga pasar wajar saat diterimanya sumbangan,Tarif sewa fasilitas yang berlaku pada saat diterimanya sumbangan Harga yang ditetapkan oleh penaksir ahli yang independen.
10.   Penerapan Prosedur atas penerimaan sumbangan partai politik dan Gabungan partai politik.
·         Bandingkan sumbangan dari partai politik yang tercantum dalam catatan dengan bukti penerimaan nonkas.
·         Lakukan konfirmasi secara tertulis dari partai politik mengenai besarnya sumbangan nonkas untuk kampanye.
·         Hitung kembali apakah nilai dari sumbangan nonkas tersebut telah dicatat sesuai dengan penilaian yang ditetapkan oleh KPU: Nilai Jual Obyek pajak untuk tanah dan bangunan,Nilai taksiran perusahaan asuransi untuk kendaraan bermotor,Bukti pembelian faktur kwintansi yang masih menggambarkan harga pasar wajar saat diterimanya sumbangan,Tarif sewa fasilitas yang berlaku pada saat diterimanya sumbangan Harga yang ditetapkan oleh penaksir ahli yang independen.
11.  Penerapan  Prosedur atas penerimaan sumbangan non kas dari perorangan.
·         Bandingkan nama dan alamat penyumbang yang tercatum dalam daftar penyumbang dengan bukti identitas penyumbang tersebut dalam catatan data penerimaan nonkas sebanyak 30 sampel secara acak.
·         Jumlahkan besar sumbangan per perusahaan penyumbangan untuk menilai apakah secara akumulasi jumlahnya tidak terlampaui ketentuan dalam peraturan perundangan yang berlaku(max. Rp 100.000.000 per penyumbang berupa kas dan non kas.
·         Lakukan observasi apakah jumlah sumabangan dari penyumbang tersebut di atas melampaui ketentuan jumlah menurut peraturan perundang-undangan.
·         Dapatkan  reprensentasi tertulis dari team kampanye pasangan calon presiden dan wakil persiden.
·         Hitung kembali apakah nilai dari sumbangan nonkas tersebut telah dicatat sesuai dengan penilaian yang ditetapkan oleh KPU: Nilai Jual Obyek pajak untuk tanah dan bangunan,Nilai taksiran perusahaan asuransi untuk kendaraan bermotor,Bukti pembelian faktur kwintansi yang masih menggambarkan harga pasar wajar saat diterimanya sumbangan,Tarif sewa fasilitas yang berlaku pada saat diterimanya sumbangan Harga yang ditetapkan oleh penaksir ahli yang independen.

12.  Penerapan Prosedur atas sumbangan non kas dari perusahaan/badan usaha.

·         Bandingkan nama dan alamat penyumbang yang tercatum dalam daftar penyumbang dengan bukti identitas penyumbang tersebut dalam catatan data penerimaan nonkas sebanyak 30 sampel secara acak.
·         Jumlahkan besar sumbangan per perusahaan penyumbangan untuk menilai apakah secara akumulasi jumlahnya tidak terlampaui ketentuan dalam peraturan perundangan yang berlaku (maksimum Rp.750.000.000 per perusahaan,berupa kas dan non kas)
·         Jika ada penyumbang anonim ,tanyakan apakah sudah masuk ke daftar sumbangan tidak beridentitas.
·         Lakukan observasi apakah jumlah sumbangan dari penyumbang tersebut di atas melampaui ketentuan jumlah menurut peraturan perundangan.
·         Lakukan konfirmasi kepada penyumbang perusahaan secara tertulis tentang jumlah sumbangan sebanyak 30 sampel secara acak.
·         Hitung kembali apakah nilai dari sumbangan nonkas tersebut telah dicatat sesuai dengan penilaian yang ditetapkan oleh KPU: Nilai Jual Obyek pajak untuk tanah dan bangunan,Nilai taksiran perusahaan asuransi untuk kendaraan bermotor,Bukti pembelian faktur kwintansi yang masih menggambarkan harga pasar wajar saat diterimanya sumbangan,Tarif sewa fasilitas yang berlaku pada saat diterimanya sumbangan Harga yang ditetapkan oleh penaksir ahli yang independen.
·         Tanyakan apakah pasangan calon presiden dan wakil persiden menerima sumbangan dana kampanye dari perusahaan/badan usaha asing.
·         Dapatkan  reprensentasi tertulis dari team kampanye pasangan calon presiden dan wakil persiden.
13.  Penerapan Prosedur atas penerimaan Nonkas dari penghasilan lain-lain.
·         Dapatkan rincian penghasilan lain-lain misalkan Dari Hibah.
·         Cek akurasi perhitungan penghasilan lain-lain.
·         Bandingkan dengan bukti transaksi.
14.  Penerapan prosedur atas pengeluaran kas saldo awal.
·         Saldo awal ini merupakan jumlah pengeluran kas dana kampanye pasangan calon presiden dan calon wakil persiden sebelum ditetapkan sebagai peserta pemilu.Pengeluaran kas dana kampanye pasangan calon presiden dan calon wakil presiden ditunjukan oleh buku pembantu “kas dan setara kas bank dana kampanye” .
·         Lakukan perbandingan antara kelengkapan bukti pengeluaran kas setara keterjadian transaksi pengeluaran kas sebanyak 30 sampel secara acak.
·         Lakukan observasi apakah tidak ada pengeluaran yang berkaitan dengan transaksi yang dilarang oleh peraturan perundangan yang berlaku.
15.   Penerapan Prosedur atas pengeluran kas operasi.
·         Bandingkan  pengeluaran dengan bukti-bukti pengeluaran sebanyak 30 sampel transaksi per hari kampanye.
·         Lakukan observasi apakah tidak ada pengeluaran yang berkaitan dengan transaksi yang dilarang oleh peraturan perundangan yang berlaku.
·         Hitung kembali apakah pembelian dilakukan dengan harga pasar wajar,jika terdapat diskon pembelian yang melebihi batas kewajaran,perlakuan diskon tersebut sebagai penerimaan sumbangan yang batasanya sesuai dengan ketentuan.
·         Lakukan observasi atas pembayaran honorarium tim kampanye kampanye pasangan calon presiden dan calon wakil presiden dalam memenuhi kewajiban pajak penghasilan atas honorarium.
·         Lakukan observasi apakah pengeluaran kas sesuai dengan tujua kegiatan dan bandingkan dengan anggaran / rencana (jika ada)
·         Lakukan konfirmasi ke bank tentang saldo kas dibank yang ada pada akhir periode yang diperiksa.
16.  Penerapan Prosedur atas pengeluaran Kas-Modal (aktiva tetap)
·         Bandingkan  pengeluaran untuk aktiva tetap dengan bukti-bukti pengeluaran kas.
·         Hitung kembali apakah pembelian dilakukan dengan harga pasar wajar,jika terdapat diskon pembelian yang melebihi batas kewajaran,perlakuan diskon tersebut sebagai penerimaan sumbangan yang batasanya sesuai dengan ketentuan.
·         Lakukan inspeksi fisik atas aktiva tetap tersebut .
·         Lakukan observasi mengenai bukti kepemilikan aktiva tetap tersebut.
17.  Penerapan Prosedur atas pengeluaran kas lain-lain
·         Dapatkan rincian pengeluaran kas selain untuk pengeluaran operasional dan pengeluaran modal.
·         Cek akurasi perhitungan pengeluran lain-lain.
·         Bandingkan dengan bukti-bukti transaksi.
18.  Penerapan prosedur atas pengeluaran nonkas – saldo awal.
·         Saldo awal merupakan jumlah non kas dana kampanye pasangan calon presiden dan calon wakil presiden sebelum ditetapkan menjadi peserta pemilu berupa pengeluaran operasi,pengeluran modal,maupun pengeluaran lainya yang berasal dari penerimaan non kas.
·         Lakukan perbandingan antara kelengkapan bukti pengeluaran non kas serta keterjadian transaksi pengeluaran non kas sebanyak 30 sampel secara acak.
19.  Penerapan Prosedur atas saldo dana kampanye.
·         Dapatkan berita acara penyerahan saldo dana kampanye kas dan non kas diakhir periode kampanye kepada pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.
·         Lakukan rekonsiliasi saldo kas dan setara kas untuk memastikan kesesuaian antara saldo menurut catatan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.
·         Lakukan konfirmasi ke Bank tentang saldo direkening khusus dana kampanye pada akhir periode yang diperiksa.
·         Lakukan inpeksi terhadap aktiva tetap dan nonkas lainya ,serta cocokan dengan catatan yang diselenggarakan oleh pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.
  

BAB III
PENUTUP
 3.1  Simpulan
Partai politik adalah politik institusi politik yang berupa organisasi nonpemerintahan yang didirikan untuk memperjuangkan hak dan kewajiban warga negara dalam rangka mencapai kesejahteraan serta kedaulatan rakyat.Perbedaan partai politik dari lembaga sosial kemasyarakatan lainya adalah bahwa partai politik dapat berperan dalam penentuan kebijakan publik dimana kebijakan tersebut bisa membawa dampak kemaslahatan yang lebih luas bagi masyarakat dan mengakibatkan resiko pertanggungjawaban publik menjadi lebih luas. Dalam Negara demokrasi,Partai politik menyelenggarakan beberapa fungsi: Partai Politik Sebagai Komunikasi Politik yaitu Menyalurkan aneka ragam pendapat dan aspirasi masyarakat serta mengaturnya sedemikian rupa sehingga kesimpangsiuran pendapat dalam masyarakat masyakat menjadi berkurang; Partai Politik sebagai Sarana Sosialisasi politik diartikan sebagai proses sikap dan orientasi seorang terhadap fenomena politik dalam mengikuti kecenderungan masyarakatnya; Partai Politik Sebagai Sarana Rekrutmen Politik yaitu Untuk mencari dan mengajak orang yang terbakar untuk turut aktif dalam kegiatan politik. Rekruitmen anggota partai merupakan upaya regenerasi kepemimpinan; Partai Politik Sebagai Sarana Pengatur Konflik yaitu Persaingan dan perbedaan dalam masyarakat merupakan hal yang wajar. Jika sampai terjadi konflik partai politik berusaha untuk mengatasinya. Keuangan partai politik bersumber dari: Iuran anggota,Sumbangan yang sah menurut hukum dan bantuan dari anggaran negara; Sumbangan yang sah menurut hukum dapat berupa uang,barang,fasilitas,peralatan atau jasa; Bantuan dari anggaran negara (yang diatur dalam pemerintahan ) diberikan secara operasional kepada partai politik yang mendapat kursi dilembaga perwakilan rakyat; Sumbangan dari anggota dan bukan anggota sah menurut hukum paling banyaj senilai Rp. 200.000.000,00 dalam waktu 1th; Sumbangan dari perusahaan dan badan usaha yang sah menurut hukum paling bnyak senilai Rp 800.000.00,00 dalam waktu 1th.
Penyusunan Laporan keuangan tahunan Partai politik mengacu pada PSAK no.45 tentang akuntansi untuk organisasi nirlaba yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia dan terdiri atas laporan  berikut ini: Laporan Posisi Keuangan; Laporan Aktivitas; Laporan Perubahan dalam aktiva Neto/Ekuitas; Laporan arus kas; Cacatan atas laporan keuangan. Selain mengacu pada PSAK No.45,Penyusunan Laporan keuangan Partai politik juga terikat pada ketentuan yang terdapat dalam perundang-undangan RI mengenai Partai politik dan pemilu seperti UU No.31 Th.2002 tentang  partai politik dan UU No.12 th 2003 tentang pemilu.

DAFTAR PUSTAKA


Bastian, indra. 2007. Akuntansi LSM dan Partai Politik. Jakarta: Erlangga

Tidak ada komentar:

Posting Komentar